
JEMBER, Pelitaonline.co – Pasca tertangkapnya Kepala Desa (Kades) Tempurejo Alwi oleh Polda Jawa Timur, karena penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Camat setempat belum memberi rekom pelayanan bagi perangkat desa.
Akibatnya, beberapa surat pengajuan yang harus ditandatangani Kades, seperti permohonan nikah, Pejabat Pembuatan Akte Tanah (Swalian; red). dan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) untuk rumah sakit, harus kami tunda.
“Intinya pelayanan yang bersifat administratif dan penting, sementara kami ditunda. Karena ini kewenangan Kades,” ujar Sekertaris Desa Tempurejo Moch.Yusuf di ruangannya, Selasa (15/6/2021).
“Perangkat tidak punya kewenangan, makanya kami mau minta petunjuk dari pak camat dulu,” imbuhnya.
Menurut Yusuf, hal tersebut sengaja dilakukan, karena dalam birokrasi harus ada petunjuk teknis, supaya tidak menyalahi aturan.
“Saya tidak berani melakukan, karena ini birokrasi yang kewenangannya ada di kepala desa, apalagi PPAT. Makanya tunggu petunjuk pak camat, katanya pak camat mau kesini,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Camat Tempurejo Yahya Iskandar Wardayat mengatakan bahwa untuk pelayanan masyarakat tidak ada masalah.” Tidak ada masalah,” ucapnya.
Yahya mengaku, masih menunggu proses hasil penyidikan polisi. Sebab status Kades masih ditetapkan pra-duga tak bersalah. “Soalnya masih proses penyidikan dan penyelidikan, baru kalau polisi sudah menentukan lain lagi,” tandasnya. (Awi/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News