BerandaBeritaNuril, Bantah Tuduhan Penggelapan Dana 200 Juta yang Dilakukan Mantan Kades

Nuril, Bantah Tuduhan Penggelapan Dana 200 Juta yang Dilakukan Mantan Kades

- Advertisement -spot_img

* Pendamping pengukuran Tanah, Kita Wajib Bayar, Bila Sudah Selesai Verifikasi *

JEMBER, Pelitaonline.co – Ketua Pokmas PTSL Desa/Kecamatan Gumukmas Nuril Anwar, bantah tuduhan penggelapan dana sebesar 200 juta, yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa (Kades) sebelumnya.

Menurutnya, rumor tersebut tidak benar, sebab selama ini Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) sudah ada anggaran tersendiri.

” Dana itu ada pos, ada anggaran masing-masing, kalau toh ada penyelewengan, tolong konfirmasi ke sumbernya, terutama ke beliau pak kades,” ujar Nuril saat dikonfirmasi di Kantor Desa Gumukmas, Senin (22/3/2021)

Nuril juga memastikan, bahwa dari panitia sendiri juga tidak ada. Dia mengaku, bila hal tersebut terjadi pasti akan diketahui.

” Saya meyakini itu tidak ada, karena saya panitia, pasti saya tanda tangan, kalau ada uang keluar sebanyak itu,” tepisnya

Pihaknya juga menyinggung, terkait pendamping pengukuran tanah yang belum dibayar. Menurut Nuril, mereka belum menyelesaikan proses verifikasi.

“Kita yang wajib bayar, mereka yang sudah selesai verifikasi final,  jadi mereka belum terbayar karena verifikasi belum final,” jelasnya

Karena, kata Nuril bahwa terdapat program lanjutan di tahun 2021. Namun, mereka yang setiap hari bekerja sudah dibayar.

” Karena ada program lanjutan, ya di 2021 ini, cuman yang kerja tiap hari sudah kita serahkan ke masing-masing,” tandasnya (Awi/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini