BerandaBeritaNelayan Puger Adukan Lelang ICS Ke DPRD Jember, Karena Dinilai Tidak Wajar

Nelayan Puger Adukan Lelang ICS Ke DPRD Jember, Karena Dinilai Tidak Wajar

- Advertisement -spot_img

Jember, Pelitaonline.co – Hasil lelang Integrated Cold Storage (ICS) atau tempat pendingin untuk Ikan di bibir pantai di Desa Puger Wetan Kecamatan Puger tidak wajar, bahkan cenderung membodi para nelayan.

Sebab, harga lelang ICS yang dimenangkan oleh Cv. Tama Arta Nusantara tersebut harga jauh dengan harga di tawarkan, sebelumnya Dinas Perikanan dan Kelautan Jember menawarkan dengan harga 1 Milyard 397 Juta rupiah.

“Sedangkan hasil (harga) lelang setelah kami selidiki, hanya seharga 260 juta rupiah pertahun,” Kata Mustofa salah satu Nelayan saat pada saat mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember mewakili rombongan Nelayan lain, Rabu (10/2/2021)

“Padahal saat itu, Menteri perikanan pada saat itu menginginkan 1,397 miliar pertahun dan tidak boleh tawar, apa ini tidak dinamakan pembodohan,” Imbuhnya

Mustofa juga menjelaskan, dalam Kongres Nelayan beberapa waktu lalu di pendopo kecamatan Puger, disebutkan oleh Menteri KKP Susi Puji Astuti bersama Bupati Faida, bahwa syarat pengelolaannya harus bersama nelayan dan oleh karena nelayan di sandingkan dengan PT Perindo.

” Karena kita tidak mampu, baik dari SDMnya dan juga dananya dan juga tuntut harus ber PT makanya disandingkan dengan PT Perindo, seharusnya pemerintah memberikan pendampingan, pelatihan terkait pengelolaan ikan dan hasil tangkapan,” Jelasnya

Akhirnya dengan kondisi tersebut terpaksa, pihaknya (rombongan nelayan) menghadap ke Bidang KKP Jawa Timur untuk meminta bantuan,
untuk memenangkan lelang, karena harga ICS yang di tawarkan bagi mereka mahal.

“ICS itu merupakan cita-cita nelayan, untuk dijadikan lumbung penyimpanan ikan dikala ikan murah, sebab penangkapan ikan Puger borongan perpotong,” Terangnya

Sementara Kepala Desa (Kades) Puger Wetan Nur Hasan mengatakan bahwa tidak mengetahui prosesi perizinan lelang itu, karena saat itu Komisaris CV. Tama Arta Nusantara (TAN) membawa surat izin lengkap.

“Pak Edwar (Komisaris TAN) datang ke kantor kami dengan membawa surat yang sudah dikantongi untuk pengelolaannya, jadinya kami tidak punya kewenangan, hanya sebatas memiliki wilayah saja,”tambahnya

Camat Puger Winardi mengaku dirinya tidak memiliki kewenangan terkait masalah perizinan. sebab kebijakan tersebut langsung bawah Pemerintah daerah (Pemda)

” Jadi ketika ada persoalan seperti ini, saya tidak kuasa untuk melarang, makanya kita bawa Dewan supaya ada solusi yang baik bagi nelayan puger ini,” Tuturnya

Menanggapi persoalan tersebut, Komisaris Cv. Tama Arta Nusantara Edwar menyampaikan, proses pelelangan dilakukan secara online, sehingga tidak mengetahui lawan lelangnya pada masa itu.

“kita Metting lewat Zoom, kita sampaikan program yang akan kita jalankan dan turunnya surat hasil lelang pada bulan 8 tahun 2020,” tanggapnya

Edwar menyebut, saat kondisi ICS sudah rusak total, banyak besi yang sudah keropos, akhirnya kita meminta izin perbaikan setelah izin perbaikan itu selesai baru dikeluarkan izin perjanjiannya.

” Perjanjiannya yakni sistem sewa dan bagi untung atau bagi hasil antara CV. Tama Arta Nusantara dengan Pemerintah Kabupaten Jember yakni senilai 20% dari total keuntungan.” Tandas nya (Awi/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini