JAKARTA, Pelitaonline.co – Tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS) akan tetap cair, meski Pandemi Covid-19 masih melanda.
Namun, perhitungannya tak memasukkan tunjangan kinerja (tukin). Hanya gaji dan tunjangan yang melekat.
“Pemerintah tetap memberikan (THR) kepada ASN dan TNI/Polri. Meskipun tidak dalam jumlah meliputi tunjangan kinerja,” kata Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani dalam konferensi pers THR ASN secara daring, Kamis (29/4/2021).
Menurutnya, komponen tunjangan kinerja tersebut sengaja tidak dimasukkan, lantaran masyarakat masih membutuhkan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN)Â untuk menangani pandemi Covid-19.
“Anggaran untuk ASN maupun TNI/Polri dengan anggaran bantuan sosial untuk masyarakat rentan dan 40 persen masyarakat dalam klaster paling bawah,” tambah Sri.
Lebih lanjut, Sri menbeberkan rincian THR untuk ASN kementerian dan lembaga (K/L) maupun TNI/Polri sebesat Rp 7 triliun, PNS daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, dan pensiunan Rp 9 triliun.
“Penyaluran dilakukan dimulai pada periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri,” pungkasnya. (Awi/Yud)