BerandaBeritaMemaksa Siswi Non Muslim Berhijab, Dispendik Harus Pecat Kepala Sekolah

Memaksa Siswi Non Muslim Berhijab, Dispendik Harus Pecat Kepala Sekolah

- Advertisement -spot_img
Nurhasan Wakil ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jember (Foto : Nawawi)

 

Jember, Pelitaonline.co- Lembaga Pendidikan di Kabupaten Jember memaksa siswi berhijab, Dispendik Jember harus pecat Kepala sekolahnya. Hal tersebut diungkapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember Nurhasan.

“Jika lembaganya ada dibawah naungan Dispendik, maka kepala sekolahnya harus dipecat.” Ujar Hasan saat di temui di kantornya, Rabu (27/1/2021)

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jember itu menilai, bahwa pemaksaan berhijab tersebut telah merampas kebebasan seseorang dalam beragama dan itu tidak dibenarkan dalam pendidikan kita.

“Harus ditindak tegas, biarlah insiden pemaksaan siswi harus berhijab, cukup hanya di Sumatera Barat saja, jangan sampai terjadi di Kabupaten Jember.” Tegas Hasan.

Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap, ketegasan tersebut bukan hanya untuk sekolah yang berada dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tetapi juga juga di terapkan di lembaga yang berada dalam naungan Kementrian Agama (Kemenag).

“Kemenag pun juga harus tegas, jika ada persoalan seperti itu dan saya rasa di Kemenag juga sudah di atur, kan ada bidang-bidangnya, ada bidang Keislaman, Kristiani dan lain sebagainya,” Pungkas Hasan (Awi/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini