
JEMBER, Pelitaonline.co – Sejak Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, tentunya perekomian masyarakat saat berdampak sekali, karena tidak bisa bekerja mencari penghasilan dengan maksimal.
Untuk itu, Komunitas Anak Pantai yang mengatasnamakan dirinya LSK (Laskar Segoro Kidul) yang berdomisili atau berkantor di Desa Sumberrejo Kecamatan Ambulu memberikan bantuan sekedarnya.
Bantuan diberikan kepada warga yang masih hidup dibawah garis kemiskinan yang berada di Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang, Minggu (4/7/2021)
“Ada puluhan sembako yang kita bagikan pada warga Kelurahan Gebang ini , tidak perlu disebutkan jumlahnya lah, supaya tidak terkesan Riya’,” ujar Ketua LSK Suparto
Menurutnya, gerakan sosial tersebut sengaja dilakukan setelah berkoordinasi bersama relawan LSK yang berada di Desa Gebang. Karena kami menilai, selama PPKM Darurat ini berlangsung, pasti pendapatan berkurang.
“Dan kita yang mampu wajib membantunya, kita bagikan sembako semampunya, sambil menunggu bantuan dari pemerintah,” katanya.
Pria yang akrap dipanggil Parto ini mengatakan bahwa dari informasi yang beredar, pemerintah baru akan menggelontorkan bantuan sosial (Bansos) di minggu kedua bulan ini.
“Kalau menunggu bantuan pemerintah kan lama, keburu warga tidak mampu menjerit,” ungkapnya.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut, pihaknya juga mensosialisasikan dan memberi pemahaman kepada masyarakat, ditengah pandemi COVID 19 ini, pentingnya menjalankan dan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes).
Melalui bakti sosial tersebut, Parto berharap bisa memotivasi anak muda, supaya peduli terhadap warga sekitar yang tidak mampu, khususnya ketika musibah pandemi ini berlangsung.
“Khususnya, anak muda yang hidup berkecukupan, ayolah bantu saudara kita yang memang kurang mampu, khususnya mereka yang masih hidup dibawah garis kemiskinan saat PPKM ini dilakukan.” Tandasnya.
Diketahui, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021tentang
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, berlaku pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. (Awi/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News