BerandaBeritaMayoritas Kades di Jember Enggan Mengajukan PTSL, Kenapa?

Mayoritas Kades di Jember Enggan Mengajukan PTSL, Kenapa?

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Rendahnya antusias Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Jember dalam mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), mengundang keprihatinan dan pertanyaan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Hal ini diungkapkan anggota komisi A DPRD Jember Alfan Yusfia, Minggu, (11/04/21). Data yang diterima komisi A dari 284 Desa/Kelurahan se – Kabupaten Jember, sejak tahun 2017 hingga tahun 2020, hanya 41 Desa yang sudah ikut program PTSL.

Padahal program dari Pemerintah Pusat ini Kata Alfian, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menentukan legalitas hukum yang jelas terhadap hak dan kepemilikan tanah.

“Ini pertanyaan besar di kami, sangat luar biasa, kenapa program yang baik tidak disambut dengan baik,” kata Alfan dikonfirmasi Pelitaonline.co, melalui sambungan telepon.

“Apa yang melatarbelakangi kepala desa tidak mau mengajukan PTSL, apa alasan. Apa mungkin karena program PTSL tidak perlu ada Akta jual beli, tidak ada akta hibah, sehingga Kepala Desa  merasa pendapatannya terpangkas.” tanyanya.

Oleh sebab itu, Legilator PDI Perjuangan mengatakan, pihaknya akan terus mendorong agar program sertifikasi PTSL terus dilakukan hingga perkiraan tahun 2024/2025 dan untuk Kepala Desa  yang belum mengajukan program PTSL untuk segera mendaftarkan.

“Sebab, mengajukan program PTSL harus ada surat permohonan yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dan BPD. Kami ingin kepala desa menganggap ini sangat penting bagi warganya, karena sebenarnya PTSL keinginan masyarakat,” terangnya.

Ia menambahkan, sampai dengan akhir tahun 2020, bidang tanah yang ada di Kabupaten Jember, total yang sudah memiliki Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekitar satu juta lebih, tapi yang sudah Sertifikat Hak Milik (SHM) masih kisaran 360 ribuan.”Masih ada sekitar 600 ribuan bidang tanah yang belum SHM.” ucapnya.

Agar target ini bisa terselesaikan sambung Alfan, kita harus ada koordinasi yang baik antara pusat, kabupaten dan Desa serta pelaksanaan Pokmas bisa bersinergi dan masyarakat antusias, paling tidak 80 persen tanah di  Kabupaten Jember bersertifikat.

“Komisi A akan segera melakukan langkah dengan memanggil beberapa Camat, agar menginstruksikan kepada Kepala Desa, agar mengajukan permohonan ikut program PTSL. Bila perlu, juga akan memanggil Kepala Desa.” tandasnya. (Rir/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini