Masa Pandemi, 40 Persen DD Digunakan Untuk BLT

Ricky R

January 2, 2022

2
Min Read
Dodik Merdiawan Tenaga Ahli program Pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat Desa (foto : Istimewa).

JEMBER, Pelitaonline.co – Sudah menjadi umum semua desa di Indonesia saat ini masih tidak lepas dari COVID-19 dan Pandemi.Oleh karenanya penanganannya harus atau masih menggunakan Dana Desa (DD).

Untuk itu, penggunaan DD yang masuk dalam daftar pendapatan transfer desa diperuntukan untuk jaringan pengaman sosial berupa BLT. Demikian dikatakan Dodik Merdiawan Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan (TA P3MD).

Menurutnya, hal itu berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 2 tahun 2020 tentang penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penangan virus Corona, guna mengatasi kestabilan ekonomi.

“Sehingga diperlukan pengaturan lebih detail terhadap penggunaan dana desa termasuk 40 persen yang  untuk BLT Desa,” ujar Dodik saat dikonfirmasi lewat saluran telepon, Minggu (2/1/2022)

Baca Juga :  BMSDA Akan Pasang Patok Batas Sempadan "Cangkul Masyarakat Terlalu Tajam"

Menurutnya, salah satu dasar yang dapat digunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190 tahun 2021 dalam  pasal 36  Penggunaan  Dana Desa  berpedoman  pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal  dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) .

“Sehingga kewenangan pengaturan terletak pada Permendes no 7 Tahun 2021, sesuai pada Pasal 6 ayat 3 points C yang mengatakan, mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD),” jelas Dodik.

Dodik juga mengungkapkan jika mengacu pada Permendes Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021 ayat  4  BLT DD yang dimaksud tersebut, bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa.

“Untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan, melalui Penurunan beban pengeluaran antara lain pemberian bantuan sosial berupa BLT atau pemberian jaminan sosial masyarakat miskin, usia lanjut, difabel sesuai pada SDGs Desa,” jelasnya

Baca Juga :  KRITIS 2030: Ketika Usia Produktif Indonesia Diintai Epidemi Senyap Bernama HIV

Namun, lanjut dia, jika Penerima BLT DD sudah tidak ada lagi yang memenuhi syarat di desa itu, maka anggaran bisa dialihkan pada jenis kegiatan lain, tetapi harus mengacu pada Sustainabel Development Goals (SDGs). Melalui Perubahan Rencana Kerja pemerintah Desa (RKP Desa), dan APBDes melalui Musyawarah Desa.

“Hal itu, dijelaskan juga dalam PP nomor 43 tahun 2014 Pasal 120, bahwa dalam kondisi khusus, Dokumen Perencanaan Desa (RPJMD dan RKP Desa) dapat diubah dikarena terjadi peristiwa khusus seperti, bencana alam, krisis politik dan ekonomi atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan.” Tandasnya. (Awi/Yud)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×