Link Grup Facebook Fantasi Sedarah Yang Sedang Viral!

Cak Ulil

May 17, 2025

2
Min Read
Tankapan Layar Grup Facebook Fantasi Sedarah, dengan jumlah pengikut puluhan ribu
Tankapan Layar Grup Facebook Fantasi Sedarah, dengan jumlah pengikut puluhan ribu

PERISTIWA – Kasus grup Facebook “Fantasi Sedarah” menjadi sorotan nasional setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir enam grup yang diduga mempromosikan konten inses dan kekerasan seksual terhadap anak. Polda Metro Jaya bersama Direktorat Siber sedang menyelidiki admin dan anggota grup, sementara pakar mengkritik kegagalan sistem perlindungan anak di ruang digital.

Grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” pertama kali viral setelah warganet membagikan tangkapan layar percakapan yang berisi fantasi seksual antaranggota keluarga, termasuk terhadap anak di bawah umur. Grup ini tercatat memiliki lebih dari 32.000 anggota sebelum akhirnya ditutup oleh Meta pada 16 Mei 2025. Konten dalam grup tersebut mencakup diskusi terbuka tentang ketertarikan seksual terhadap ibu, adik, atau anak kandung, bahkan disertai foto korban.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Pungli, Oknum Mantan Camat di Jember Diperiksa Tim Saber Pungli

Kemkominfo bekerja sama dengan Meta untuk memblokir enam grup serupa di Facebook, menyatakan bahwa konten tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, menegaskan bahwa konten ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan norma masyarakat. Proses pemblokiran dilakukan dalam waktu 24 jam setelah laporan masyarakat masuk, menunjukkan respons cepat kedua pihak.

Polda Metro Jaya dan Direktorat Siber lakukan Penyidikan Grub Fantasi Sedarah

Direktorat Siber Polda Metro Jaya menginisiasi penyelidikan sejak 9 Mei 2025, berkoordinasi dengan Meta dan Kemkominfo untuk melacak identitas admin serta anggota aktif. Kombes Roberto Pasaribu, Direktur Siber Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa bukti digital sedang dikumpulkan, termasuk log percakapan dan metadata akun. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang konten grup tersebut untuk mencegah perluasan dampak psikologis.

Baca Juga :  Disiplin Anggota, CPM Jember Gelar Razia ke Tempat Hiburan Malam

Komisi III DPR Turun Memberikan Komentar Grub Fantasi Sedarah

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Kapolri mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. Menurutnya, diskusi terbuka tentang inses dalam grup tersebut telah memenuhi unsur Pasal 76D UU Perlindungan Anak dan Pasal 27 UU ITE tentang konten asusila. Sahroni menekankan, “Pelaku harus ditangkap dan dijadikan contoh agar kejahatan serupa tidak terulang”.

Pakar perlindungan anak dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Holy Ichda Wahyuni, menyebut fenomena ini sebagai bukti kegagalan sistem perlindungan anak di tingkat keluarga dan digital. Data menunjukkan 68% kasus kekerasan seksual pada anak dilakukan oleh orang terdekat, namun budaya tabu sering menghalangi korban melapor. Komisioner KPAI Kawiyan menambahkan, konten semacam ini berpotensi memicu imitasi dan merusak perkembangan mental generasi muda.(*/Red)

Baca Juga :  Kombes Pol. Dr. Kusworo Wibowo Sabet Piagam Mental Kepribadian terbaik di Sespimti ke-34

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×