BerandaBerita TerkiniLika-Liku Kasus Pasar Manggisan,...

Lika-Liku Kasus Pasar Manggisan, Kejari Kembali Tetapkan 1 Tersangka dan Satu DPO

Date:

Jember, Pelitaonline.co -Kasus korupsi pasar Manggisan yang menelan kerugian negara 1,3 M terus bergulir. Setelah sebelumnya 4 orang menjadi tersangka, kali ini HS sebagai kuasa direksi uatama dari pelaksana proyek tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Jember.

Kasi Pidsus, Setyo Adhi Wicaksono SH., MH. Menerangkan bahwa penetapan HS sebagai tersangka sudah memenuhi dua alat bukti. “Kali ini kita tetapkan satu tersangka lagi yakni HS yang merupakan kuasa direksi utama dari pelaksana proyek pasar manggisan,” ungkap Setyo, Senin (08/02/2021).

HS sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan selama tiga kali bersama AS oleh pihak Kejari, namun baru kali ini HS menghadiri panggilan, sementara AS tidak hadir dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)

Baca Juga :  Dalam Hitungan Jam, Polres Situbondo Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kecamatan Jangkar

“Sehingga pada hari ini juga HS kita sidik dari tadi pagi jam 10 sampai sore tadi, dan sudah memenuhi dua alat bukti, maka kami tetapkan dia (HS) red. Sebagai tersangka,” paparnya

HS dijerat pasal 2 dan 3 ancaman pidana minimal 4 tahun penjara, sementara AS kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang, (Ris/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Ricky R
Ricky Rhttps://Pelitaonline.co
KONTRIBUTOR PELITA ONLINE | Media Berita Online Terpercaya. Ricky R Berkontribusi dalam Reportase Kategori berita Olahraga, Hiburan, Ekonomi Bisnis, Ensiklopedia, Teknologi, dan Wawasan Informasi Beragam lainnya.

 

ร—