Jember, Pelitaonline.co -Kasus korupsi pasar Manggisan yang menelan kerugian negara 1,3 M terus bergulir. Setelah sebelumnya 4 orang menjadi tersangka, kali ini HS sebagai kuasa direksi uatama dari pelaksana proyek tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Jember.
Kasi Pidsus, Setyo Adhi Wicaksono SH., MH. Menerangkan bahwa penetapan HS sebagai tersangka sudah memenuhi dua alat bukti. “Kali ini kita tetapkan satu tersangka lagi yakni HS yang merupakan kuasa direksi utama dari pelaksana proyek pasar manggisan,” ungkap Setyo, Senin (08/02/2021).
HS sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan selama tiga kali bersama AS oleh pihak Kejari, namun baru kali ini HS menghadiri panggilan, sementara AS tidak hadir dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)
“Sehingga pada hari ini juga HS kita sidik dari tadi pagi jam 10 sampai sore tadi, dan sudah memenuhi dua alat bukti, maka kami tetapkan dia (HS) red. Sebagai tersangka,” paparnya
HS dijerat pasal 2 dan 3 ancaman pidana minimal 4 tahun penjara, sementara AS kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang, (Ris/Yud)