BerandaBeritaLebaran, Bupati Jember Hendy Siswanto, Larang Masyarakat untuk Mudik

Lebaran, Bupati Jember Hendy Siswanto, Larang Masyarakat untuk Mudik

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Bupati Jember Hendy siswanto secara resmi larang mudik lebaran tahun ini. hal itu dilakukan untuk mendukung keputusan Pemerintah Pusat terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Hal itu  dilakukan melalui apel kesiapan pengamanan larangan mudik di Alun-alun Kota Jember, Senin (26/04/2021).

“Sudah ada arahan dari Kapolda Jatim meneruskan kebijakan Pemerintah Pusat bahwa, kita tidak boleh mudik mulai tanggal 22 april sampai 24 mei 2021. Dan ini tentunya diikuti oleh semuanya,” ujarnya saat mimpin Apel

Menurutnya,  seluruh masyarakat Jember harus menaati peraturan pemerintah tersebut. Sehingga,  jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten ini  ketahuan melakukan mudik, pasti akan menerima sanksi.

“ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat, tidak boleh mudik sudah tidak bisa ditawar lagi, tidak boleh. Bagi ASN yang ketahuan mudik, ada sanksi tentunya,” sambung Hendy

Lebih lanjut, ia menuturkan supaya masyarakat tidak meremehkan aturan yang dikeluarkan pemerintah. Sebab Pandemi Covid-19 belum terakhir. Bahkan, Hendy mengaku pernah terkena virus tersebut.

“Jadi tolong lakukanlah atas kesadaran diri sendiri, patuhi pemerintah, Jangan meremehkan pandemi Covid-19, ini soal nyawa, saya ini alumni Covid-19, adik kandung saya meninggal karena Covid-19,” tegasnya.

Oleh karena itu, Pemerintah daerah akan menyiapkan  pos pengamanan di perbatasan Jember-Lumajang. kata Hendy, ditempat tersebut para pengendara akan dicek kesehatan, sehingga jika ada yang mengindikasikan Covid-19, mereka akan diisolasi.

“Pemkab Jember telah mempersiapkan tempat isolasi di Hotel Kebonagung milik Pemkab Jember.Di sana ada 66 kamar di hotel itu, tapi semoga saja tidak terisi,”bebernya

Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Arif Rahman Arifin menuturkan bahwa sesuai surat edaran dari Kasatgas Covid-19 Pusat. kata dia, untuk semua yang tidak memiliki tujuan khusus, pasti dilarang mudik.

“Sebagaimana disebutkan dalam surat itu tidak dibolehkan melaksanakan kegiatan mudik kecuali punya tujuan khusus misalnya keperluan dinas dalam rangka kesehatan dan ibu hamil, keluarga jauh meninggal itu masih diperbolehkan tetapi mengikuti beberapa persyaratan yang sudah diatur di dalam surat edaran,” jelasnya.

Saat ini jelas Arief, pemerintah sudah, memberlakukan aturan baru,  berupa hasil tes Covid-19 hanya berlaku 1×24 jam.”Jadi setiap satu kali perjalanan hanya menggunakan 1×24 jam hasil tes bisa Genose, PCR, Swab Antigen,” kata AKBP Arif.

Untuk wilayah  Jawa Timur ada 7  perbatasan keluar dari Kabupaten dan  Provinsi. Di dalam lingkungan Jawa Timur sendiri kurang lebih ada 20 pos penyekatan, di Jember sendiri ada satu penyekatan ditempatkan di Jember- Lumajang. (JEMBER, Pelitaonline.co – Bupati Jember Hendy siswanto secara resmi larang mudik lebaran tahun ini. hal itu dilakukan untuk mendukung keputusan Pemerintah Pusat terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Hal itu dilakukan melalui apel kesiapan pengamanan larangan mudik di Alun-alun Kota Jember, Senin (26/04/2021).

“Sudah ada arahan dari Kapolda Jatim meneruskan kebijakan Pemerintah Pusat bahwa, kita tidak boleh mudik mulai tanggal 22 april sampai 24 mei 2021. Dan ini tentunya diikuti oleh semuanya,” ujarnya saat mimpin Apel

Menurutnya, seluruh masyarakat Jember harus menaati peraturan pemerintah tersebut. Sehingga, jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten ini ketahuan melakukan mudik, pasti akan menerima sanksi.

“ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat, tidak boleh mudik sudah tidak bisa ditawar lagi, tidak boleh. Bagi ASN yang ketahuan mudik, ada sanksi tentunya,” sambung Hendy

Lebih lanjut, ia menuturkan supaya masyarakat tidak meremehkan aturan yang dikeluarkan pemerintah. Sebab Pandemi Covid-19 belum terakhir. Bahkan, Hendy mengaku pernah terkena virus tersebut.

“Jadi tolong lakukanlah atas kesadaran diri sendiri, patuhi pemerintah, Jangan meremehkan pandemi Covid-19, ini soal nyawa, saya ini alumni Covid-19, adik kandung saya meninggal karena Covid-19,” tegasnya.

Oleh karena itu, Pemerintah daerah akan menyiapkan pos pengamanan di perbatasan Jember-Lumajang. kata Hendy, ditempat tersebut para pengendara akan dicek kesehatan, sehingga jika ada yang mengindikasikan Covid-19, mereka akan diisolasi.

“Pemkab Jember telah mempersiapkan tempat isolasi di Hotel Kebonagung milik Pemkab Jember.Di sana ada 66 kamar di hotel itu, tapi semoga saja tidak terisi,”bebernya

Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Arif Rahman Arifin menuturkan bahwa sesuai surat edaran dari Kasatgas Covid-19 Pusat. kata dia, untuk semua yang tidak memiliki tujuan khusus, pasti dilarang mudik.

“Sebagaimana disebutkan dalam surat itu tidak dibolehkan melaksanakan kegiatan mudik kecuali punya tujuan khusus misalnya keperluan dinas dalam rangka kesehatan dan ibu hamil, keluarga jauh meninggal itu masih diperbolehkan tetapi mengikuti beberapa persyaratan yang sudah diatur di dalam surat edaran,” jelasnya.

Saat ini jelas Arief, pemerintah sudah, memberlakukan aturan baru, berupa hasil tes Covid-19 hanya berlaku 1×24 jam.”Jadi setiap satu kali perjalanan hanya menggunakan 1×24 jam hasil tes bisa Genose, PCR, Swab Antigen,” kata AKBP Arif.

Untuk wilayah Jawa Timur ada 7 perbatasan keluar dari Kabupaten dan Provinsi. Di dalam lingkungan Jawa Timur sendiri kurang lebih ada 20 pos penyekatan, di Jember sendiri ada satu penyekatan ditempatkan di Jember- Lumajang. (Awi/Yud) 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini