BerandaHeadlineKPU Undi Nomor Kandidat Paslon Bupati, Karna N0.1 dan Yoyok N0.2

KPU Undi Nomor Kandidat Paslon Bupati, Karna N0.1 dan Yoyok N0.2

- Advertisement -spot_img

SITUBONDO – Rapat pleno terbuka pengundian dan pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tahun 2020 yang berlangsung di Gedung Serbaguna Baluran Jl. PB. Sudirman Situbondo terlaksana dengan aman, tertib dan menggunakan protokol kesehatan COVID-19, Kamis (24/9/2020).

Pengundian nomor urut tersebut disaksikan Bupati Situbondo H. Dadang Wigiarto SH, Dandim 0823 Situbondo Letkol Inf Neggy Kuntagina SIP, Kajari Situbondo Nur Slamet SH, MH, Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi SE, Ketua Bawaslu Murtapik, S.Sos, simpatisan dan parpol pendukung serta tamu undangan lainnya.

Selanjutnya, dalam pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tersebut, pasangan Drs. H. Karna Suswandi, MM dengan Ny.Hj. Khoirani, SPd, MH mendapat nomor urut 1. Sedangkan, pasangan calon Ir. H.Yoyok Mulyadi, MSi dengan Drs.H. Abu Bakar Abdi mendapat nomor urut 2.

Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto SE dihadapan sejumlah wartawan mengatakan bahwa, rapat pleno terbuka pengundian dan pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tahun 2020 sudah sesuai dengan regulasi atau tahapan Pilkada Kabupaten Situbondo. “Berita acara KPU Kabupaten Situbondo Nomor 246/TL.02.3-KPT/3512/KPU-K/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo serentak lanjutan tahun 2020, telah kita laksanakan,” jelas Ketua KPU Kabupaten Situbondo.

Lebih lanjut, Marwoto menjelaskan, selain menetapkan nomor urut pasangan calon, juga dilakukan penandatanganan fakta integritas mentaati protokol kesehatan COVID-19 dalam masa kampanye dan tahapan-tahapan selanjutnya. “Penandatangan fakta integritas protokol kesehatan COVID-19 itu harus ditaati oleh dua pasang kandidat. Jika ada yang melanggar maka akan dapat sanksi dari pihak yang berwenang,” tegasnya.

Tak hanya itu saja yang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Situbondo dihadapan sejumlah wartawan. Akan tetapi, Marwoto juga menjelaskan bahwa, pengundian nomor urut pasangan calon merupakan tahapan yang terakhir dari mulai proses pendaftaran di KPU Situbondo. “Ada PKPU Nomor 13 yang mengatur tentang proses kampanye secara detail sesuai dengan hasil RDP KPU, Bawaslu, PKPP dan Mendagri. Dan proses kampanye akan berlangsung selama 71 hari,”pungkas Ketua KPU Kabupaten Situbondo. her

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini