Koperasi Bentukan Bupati Jember Hendy Siswanto Layak Dibubarkan, Kenapa?

Ricky R

June 8, 2022

2
Min Read
Tabroni Ketua Komisi A DPRD Jember saat di konfirmasi diruang kerjanya. (Foto: Nawawi)

JEMBER, Pelitaonline.co – Kabar Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta beli beras di Koperasi Jember Harmoni Sejahtera (KJHS), melalui Surat Edaran nomor 500/140/35.09.1.20/2022. Semakin dicurigai oleh beberapa anggota DPRD.

Selain, sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meragukan prinsip kerja lembaga ini, juga dikarenakan jajaran pengurus Koperasi bentukan Bupati Jember Hendy Siswanto ini kebanyakan adalah pejabat ASN eselon 2.

“Koperasi KJHS harus dibubarkan, karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang benar, salah satunya prinsip Demokrasi,” ujar Tabroni DPRD Jember melalui Vois note yang dikirimkan di WhatsApp, Rabu (8/6/2022).

Menurut ketua Komisi A ini, dari hasil penelusurannya, Koperasi ini beranggotakan dari pejabat eselon 2, dan juga ada anggota yang tidak punya jabatan. “Mereka bisa duduk bareng, nah untuk mengelola koperasi ini secara Demokrasi, tidak bisa,” kata Tabroni.

Baca Juga :  "Tukang Ngarit" Warga Jember Temukan Mayat Dilahan Tebu

Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini juga menengarai, pembentukan Koperasi tersebut ada muara politik. Sehingga lembaga ini tidak menerapkan prinsip kemandirian dalam pengelolaan.

“Kemandirian dalam hal ini, harus jangka panjang, tidak tergantung situasi politik. Tetapi kemudian koperasi ini hidup, atas kebijakan politik, setelah pergantian kekuasaan. Lalu siap yang menjamin ? artinya kemandiriannya itu sangatlah diragukan,” terang Tabroni.

Senada, Anggota Komisi B Alfian Andri Wijaya menilai kalau bicara profesionalisme.  Seharusnya jajaran pengurus koperasi ini bukan dari kalangan ASN, untuk menghindari konflik kepentingan.

“Biasanya kalau sudah ada konflik kepentingan, maka yg dikhawatirkan adalah mengarah kepada  KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pengelolaan Aset Desa Perlu Diatur Pemkab Jember

Legislator Partai Gerindra ini juga menyakini Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi  Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Sartini dalam menjalankan tugas dan fungsinya bakal kurang maksimal.

“Bahkan, tidak akan berani menegur ketua KJHS Arismaya Parahita. Karena, keduanya ada hubungan kerja sebelumnya,” ucapnya.

Dia menyakini, kepala dinas Sartini (KA Sartini) tidak akan berani memberikan teguran maupun pembinaan secara maksimal kepada Koperasi KJHS  jika suatu saat ada pelanggaran.

“Sebab, Arismaya adalah mantan atasan Bu Sartini, nah kalau sudah seperti kacau.” Tandas Alfian mengakhiri.

Sekedar informasi, jajaran pengurus KJHS diantaranya Ketua Arismaya Parahita mantan Kepala Dinas Koperasi (Diskop) Jember, Sekertaris Sukowinarno yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Kepegawaian Daerah (BKD).

Baca Juga :  Sinterklas Dengan Kereta Salju Bagikan Hadiah Berbagi Kebahagiaan Natal

Sementara, Bendahara KJHS adalah Bambang Saputro, selaku ASN aktif yang menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember.

Pengawas KJHS rupanya Ratno Cahyadi Sembodo yang masih menjabat sebagai Inspektorat Pemkab Jember, Boby Arie Shandy Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Farisa J Taslim Kepala Bidang Aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). (Awi/Yud)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×