BerandaBeritaPengelolaan Aset Desa Perlu Diatur Pemkab Jember

Pengelolaan Aset Desa Perlu Diatur Pemkab Jember

- Advertisement -spot_img

Jember, Pelitaonline.co- Pengelolaan aset desa sepertinya perlu juga di atur oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, agar tidak menumbuhkan sengketa di masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember Tabroni, saat di konfirmasi diruang rapat Komisi A DPRD Jember, Senin (4/1/2021)

Menurutnya, sengketa tanah antara masyarakat dengan Aparat Desa , lantaran mereka masih mengacu pada Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2016. ” Sehingga hal tersebut sebenarnya masih banyak penafsiran.” Katanya

Makanya Sambung Tabroni, perlu adanya peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur permendagri secara teknis yang ralat dijadikan acuan oleh Pemerintah desa (Pemdes)

Oleh karena itu, Kata Tabroni diharapkan Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Jember segera membuat rancangan hukumnya, supaya, polemik sengketa tanah milik desa dapat berkurang.

” Ya saya rasa, Bupati dan Dispemasdes segera buat regulasinya, jika di sewa appolesinya gimana, jika di buat lelang regulasinya seperti apa,”Tambahnya

Tabroni mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Bupati Jember yang baru. Sebab kata dia, belum cukup waktu untuk mendiskusikan hal itu dengan Pemimpin daerah yang sekarang.

“Mungkin setelah Bupati terpilih dilantik, tentunya setelah Bupati Faida dan Kyai Muqit berakhir jabatannya mungkin sekitar dua bulan lagi akan kami koordinasikan.” Tandasnya (Wi/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini