BerandaBeritaKetua PCNU Jember Kecam Pelarangan Sholat Jum'at oleh PT. Imasco

Ketua PCNU Jember Kecam Pelarangan Sholat Jum’at oleh PT. Imasco

- Advertisement -spot_img

Jember, Pelitaonline.co – Mempersulit atau melarang buruh lokal yang beragama Muslim untuk beribadah Jum’at, dengan alasan kebijakan Lockdown oleh PT Imasco Asiatic, mendapat tanggapan dari Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember KH. Abdullah Samsul Arifin.

Ketua PCNU yang akrab dengan sapaan Gus Aab ini mengatakan, lantaran keyakinan dalam beragama sudah diatur dalam Undang-Undang negara Indonesia. Sehingga, Perusahaan dilarang keras menghalang umat Islam dalam menjalankan ibadah.

” Itu adalah hak dasar yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh diganggu siapapun, termasuk umat islam untuk melaksanakan sholat lima waktu dan sholat Jum’at serta melaksanakan ibadah haji itu adalah hak dasar.” Ujar Gus Aab, Selasa (16/2/2021) saat dihubungi melalui Via Telepon

Ketua Tahfidiyah NU Jember mengatakan, seperti ketika seseorang hendak melaksanakan ibadah haji maka perusahaan manapun tidak boleh melarangnya, maupun jadi PNS, ASN atau pun kerja di perusahaan lain.

” Termasuk umat Katolik ketika hendak ke Gereja maupun ke Roma,” kata Pria yang akrab disapa Gus Aab

Lebih lanjut Dia, permasalahan yang sering muncul di Indonesia adalah perbedaan waktu ibadah antar umat beragama, sehingga yang perlu dilakukan perusahaan ialah menyesuaikannya.

” Sering muncul umat islam kenapa, sebab umat Katolik maupun Kristiani, mereka pergi ke Gereja di hari Sabtu-Minggu dan itu hari libur kerja, sementara ibadahnya umat islam berada pada hari kerja termasuk ibadah sholat Jum’at, jadi yang sering bermasalah umat islam.” Jelasnya

Dia menerangkan, pihaknya tidak membedakan antara ummat muslim dan non muslim, semua perusahaan termasuk PT. Imasco, selama menghargai hak dasar orang lain maka mereka akan menghargai cara beribadah pekerjanya.

“Kita tidak akan mempersoalkan seandainya Non Muslim. Tapi, itu bukan alasan justru Non Muslim pun harus mendapatkan hak-hak dasar para pekerjanya.” Terangnya

Seharusnya kata Gus Aab, Perusahaan harus mendorong pekerjanya rajin beribadah. Sehingga, hal tersebut secara tidak langsung mereka akan menjadi pribadi yang terpercaya dan jujur.

“sebab ketika seseorang rajin beribadah mereka untuk melakukan kebohongannya peluangnya kecil, kerena mereka memiliki kesadaran transendental, apapun agamanya dan ibadahnya,” Paparnya

Gus Aab menyebut, NU memiliki lembaga Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), organisasi sayap NU yang khusus menangani para buruh yang nantinya akan menangani dan mendampingi masalah buruh serta melakukan pendampingan sampai tuntas agar hak-haknya terpenuhi semua.

“Kalau nanti di sana tidak segera dilakukan perbaikan dan permintaan maaf terhadap yang mereka lakukan tentu kita akan melakukan tuntutan secara aspek hukum dengan bukti-bukti yang sudah ada,” tegas Gus Aab.

Gus Aab menghimbau, perusahaan dan pekerja itu terikat hak dan kewajiban hendaknya masing-masing melaksanakan kewajibannya, ketika pekerja melaksanakan kewajibannya dengan baik maka perusahaan wajib memberikan hak-hak pekerjanya.

“Seharusnya antara perusahaan dan pekerja harus saling memahami dan pekerja bekerja sesuai dengan kewajibannya serta perusahaan tidak mengkebiri hak-hak pekerjanya,” Tandasnya (Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini