BerandaBeritaKetua Komisi A DPRD Jember, Pj Kades harus Netral dalam Pilkades 2021

Ketua Komisi A DPRD Jember, Pj Kades harus Netral dalam Pilkades 2021

- Advertisement -spot_img
Foto; Nawawi

Jember,Pelitaonline.co – Pejabat (Pj) Kades wajib mempersiapkan Pemilihan Kepala desa (Pilkades) dan harus netral selama kegiatan tersebut berlangsung nanti, tidak mendukung calon ini ataupun calon itu.

Hal tersebut di sampaikan Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Tabroni usai RAP bersama Pj Kades dan Sekdes tiga kecamatan di Ruang Komisi A Kantor DPRD Jember, Kamis (21/1/2021)

Menurutnya, ketika Panitia Pilkades telah di bentuk oleh Badan Pengawas Desa (BPD). Maka Pj harus menemani dan mengontrol tim yang dibuat.” Sehingga nilai demokrasi dapat tertanamkan di masyarakat desa itu sendiri,” Jelasnya

Politikus asal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini mengatakan, Pilkades tahun ini akan sedikit berbeda dengan sebelumnya, sebab, kata Tabroni harus ada protokol kesehatan (Prokes).

” Dan itu sesuai Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri), mengingat tahun ini masih masa pandemi Covid-19,” tuturnya

Sementara untuk dana pesta demokrasi di desa tersebut imbuh Tabroni, diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

” Selain untuk pemenuhan Prokes, biaya makan bisa diambilkan dari APBD dan APBDes sehingga pilkades dapat berjalan dengan aman dan lancar,” Tandasnya.

Adapun PJ Kades dan Sekdes dari tiga kecamatan yang mengikuti RAP yakni dari Desa Ampel, Desa Kesilir Kecamatan Wuluhan dan untuk kecamatan Silo antara lain Desa Sidomulyo, Desa Semberjati, Desa Garahan sedangkan dari Kecamatan Ambulu yakni Desa Ambulu (Awi/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini