BerandaBeritaKetua DPRD Jember: Isi Surat Dirjen Bina Keuangan Tidak Bersangkutan KSOTK 2016

Ketua DPRD Jember: Isi Surat Dirjen Bina Keuangan Tidak Bersangkutan KSOTK 2016

- Advertisement -spot_img

Jember, Pelitaonline.co-Polemik soal surat Bupati Jember Nomor 900/2638/35.09.412/2020 tertanggal 18 Desember 2020, rupanya salah ditafsirkan bahkan disangkut pautkan dengan pengembalian Ketentuan Sistem Organisasi dan Tata Kelola (KSOTK) 2016.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, saat di temui di ruangannya mengatakan saat dirinya ditelfon direktorat Dirjen Bina Keuangan Daerah bahwa surat tersebut berisikan konfirmasi terkait pencairan uang yang bersifat normatif, sehingga tidak ada kaitan sama sekali dengan pengembalian KSOTK 2016.

“Sepertinya pak dirjen juga keberatan jika isi surat tersebut di seret-seret dengan masalah KSOTK,” Ucapnya

Itqon menduga bahwa telah ada upaya untuk memelintir isi surat tersebut. Sehingga salah penafsirannya.” Sama seperti surat Al-Quran yang berisi celakalah orang-orang yang Sholat, Wailulill Musholin. kemudian orang bilang Orang Sholat itu celaka, nah sama seperti itu, padahal ada terusannya. oleh karena itu saya melihat ada upaya pendistorsian dan membelok-belokan surat itu,” duganya

Kemudian kata Itqon bahwa Pengembalian pejabat sesuai KSOTK 2016 merupakan perintah. Sehingga hal tersebut dilakukan tanpa harus meminta izin.

“Pengembalian pejabat Sesuai KSOTK 2016, itu nggk salah, kata pak dirjen itu yang bener, wong ada perintah, ada rekomendasi, kecuali nggk ada perintah dan nggk ada rokomendasi dari mendagri, memang, harus ada izin tertulis,”terangnya

Sehingga lanjutnya, Isi surat dari Dirjen Pembina keuangan daerah tersebut, kat Itqon, menjawab konsultasi Bupati dan Wakil Bupati Jember terkait pencairan anggaran.

“Surat itu berisi jawaban dari konsultasu Bupati dan Wakil Bupati terkait masalah pencairan, artinya membaca surat tersebut harus koprehensif dan kontekstual, Membaca kronologi jember selama setahun lebih ini tidak boleh dipisahkan,” tuturnya

Oleh karena itu sambung Itqon, hwa sebenarnya Bendahara Daerah bisa mencairkan anggaran. hal itu dapat dilakukan sejak surat tersebut dikeluarkan oleh direjen Pembina Keuangan Daerah.

“Jadi Surat itu untuk penguat saja masalah pencairan itu, jadi jangan di seret-seret ke masalah KSOTK 2016,” tandasnya (Wi/yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini