BerandaBeritaKepala Dinas Penanaman Modal PTSP Jember Dilaporkan LBH Bolo Saif ke Polisi,...

Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Jember Dilaporkan LBH Bolo Saif ke Polisi, Ada Apa ?

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Gus Saif bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bolo Saif, Rabu (31/1/2024) siang, mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Jember.

Kedatangan mereka, melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tita Fajar Ariyatiningsih Kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) PTSP Jember, atas penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA).

Menurut Ketua LBH Bolo Saif Novi Kusuma, dugaan tindak pidana Korupsi tersebut ditemukan setelah pihaknya melakukan analisa dan menemukan perubahan APBD tidak sesuai ketentuan, bahkan melawan rekomendasi yang dikeluarkan Kemendagri.

“Sesuai penelitian dan kajian terdapat pelanggaran melawan hukum dalam perubahan APBD tahun 2021 yang menyebabkan kerugian negara dan teman-teman Polres se frekwensi dengan kita, bahwa ada perbuatan melawan dan kerugian negara jelas karena ada uang tidak sesuai ketentuan,” jelas Novi.

Selain Tita (saat menjabat BPKA) lanjut Novi, LBH Bolo Saif juga menyoroti beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang memiliki peran terjadinya pelanggaran itu yakni Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD saat itu.

“Karena, 2 ASN tertinggi itu (Sekda dan Kepala BPKAD ) punya peran yang sangat penting, karena mereka hadir bersama Kemendagri ketika melakukan rapat, dan mereka tahu benar apa rekomendasi dari Kemendagri. Namun, produk hukum yang keluar saat itu tetap mereka lakukan. Ini yang kita sayangkan,” terangnya.

Sementara itu, Kustiono Musri salah satu anggota LBH Bolo Saif mengatakan, hari itu tidak hanya Tita yang di laporkan, namun pihaknya  juga melaporkan pejabat Pemkab Jember lainnya yang kini menjabat sebagai Camat atas dugaan tindak pidana korupsi, perkara pecah paket proyek.

“Dari LHP BPK 2021 kami temukan, ternyata kasus pecah paket proyek yang diperiksa Polres Jember dinyatakan melanggar ketentuan oleh BPK. Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut, dipecah menjadi 78 paket pengerjaan di bawah 200 juta.” Bebernya.

Diduga tambah Aktivis Jember ini, skema membagi beberapa paket ini, untuk menghindari tender, agar bisa dilakukan penunjukan langsung kepada rekanan. “Jadi semakin jelas kan bahwa kasus itu diduga telah menguntungkan kelompok atau orang tertentu, bahasa kita apalagi kalau bukan korupsi.” Tandas Kustiono. (Mam/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini