BerandaBeritaKembali, Kejari Jember Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pasar Manggisan

Kembali, Kejari Jember Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pasar Manggisan

- Advertisement -spot_img

Jember, Pelitaonline.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali menetapkan dua tersangka baru perkara dugaan korupsi Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul. Diketahui sebelumnya telah selesai di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan empat orang terdakwa.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono, SH., MH. mengatakan, keduanya adalah AS, Direktur Utama PT. Ditaputri Warawana, dan MHS yang menjadi Kuasa Direktur PT Ditaputri Waranawa.

Sebelumnya, Pidsus menetapkan empat orang terdakwa dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp. 1,3 miliar tersebut. Tiga orang mendapatkan vonis pidana dan satu orang divonis bebas.

“Kami melakukan penetepan tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti yang sah dan kuat.” Tegas Kasi Pidus di ruang kerjanya, Kamis (7/1/2021)

Kasi Pidsus menyatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap AG dan MHS untuk dimintai keterangan. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut secara patut. Keduanya tidak memberikan alasan ketidakhadirannya.

Setelah penetapan itu, Kasi Pidsus menegaskan, penyidik akan kembali memanggil keduanya sebagai tersangka. “Kami berharap agar kedua orang tersebut dapat memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Jember,” ucapnya.

Pemanggilan berikutnya akan dilakukan sebanyak tiga kali. Namun, apabila kembali tidak memenuhi panggilan, maka kejaksaan melakukan upaya hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti upaya paksa, penangkapan, cekal, maupun menetapkannya sebagai buronan dengan memasukkan nama keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus itu, AG tercatat sebagai direktur perusahaan yang mengerjakan proyek revitaliasi pasar tradisional pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember tahun anggaran 2018. Sementara MHS menjadi kuasa direktur perusahaan itu.

PT Ditaputri Waranawa sebelumnya dipakai oleh Edy Shandy Abdurahman untuk mengerjakan proyek pasar Manggisan. Akibat mangkrak, pelaksa proyek itu divonis dengan 6 tahun penjara.

Selain Edy Shandy, perkara itu menyerat Kepala Disperindag Anas Ma’ruf. Saat itu Anas juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pria ini divonis 4 tahun. Perkaranya pun sudah berkekuatan hukum tetap.

Ada juga Fariz Nurhidayat, yang menjadi pelaksana perencanaan dan pengawasan. Dia divonis 5 tahun di tingkat Pengadilan Negeri (PN), kemudian divonis 4 tahun di tingkat Pengadilan Tinggi (PT).

Terdakwa keempat yakni Sugeng Irawan Widodo yang juga pelaksana perencanaan dan pengawasan mendapat vonis bebas di tingkat PN. Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

Lebih jauh Kasi Pidsus menjelaskan, berlanjutnya penanganan kasus tersebut setelah mempelajari fakta persidangan terdakwa Edy Shandy pada 15 September 2020 lalu. Terungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam pekerjaan fisik pasar itu.

Berdasar hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M. Hum., kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan nomor 159/M.5.12/Fd.2/11/2020 tanggal 12 November 2020.

Sejumlah saksi dan saksi ahli kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Termasuk AS dan MHS yang telah dipanggil sebanyak tiga kali, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.

Saat ini AG diketahui berdomisili di Klender, Jakarat Timur. Sedang MHS berada di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Ris/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini