Kembali, 1 Tersangka Korupsi Pengelolaan TKD Gambiran di Tahan

Ricky R

February 19, 2021

1
Min Read

Jember, Pelitaonline.co – Kejari Jember, kembali menahan tersangka korupsi ratusan juta rupiah pengelolaan aset tanah kas desa (TKD) desa Gambiran Kecamatan Kalisat.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Setyo Adhi Wicaksono menerangkan, satu tersangka yang baru ditetapkan berinisial TS, Jum’at (19/2/2021)

“TS adalah pihak ke tiga yang ikut terlibat bersama Kepala aktif Desa Gambiran Dwi Purbadi dan menikmati hasil pengelolaan hasil TKD itu.” Ujarnya

Saat ini tersangka TS sambung Setyo, sudah dilakukan penahanan, bersama Dwi, modusnya mereka berdua membuat kesepakatan sendiri untuk meratakan tanah kas desa berupa 4 gumuk dengan luas 2,6 hektar.

” Dari perbuatannya, satu bulan keduanya memperoleh keuntungan sekitar 50 juta rupiah sehingga dalam 1 tahun mereka mendapat keuntungan 500 juta rupiah lebih dan uangnya tidak sepeserpun di setor ke kas desa,” Jelasnya

Baca Juga :  Khamenei Tolak Proposal Nuklir AS, Iran Kukuh Perkaya Uranium: “Kita Bisa” Jadi Prinsip Utama

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Jember menahan Kepala Desa Gambiran Kalisat berinisial DP, atas kasus dugaan korupsi pengelolaan Tanah Kas Desa. (Ris/Yud)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×