BerandaBeritaKebijakan Mendagri dan Kemendes Sempat Membingungkan Desa

Kebijakan Mendagri dan Kemendes Sempat Membingungkan Desa

- Advertisement -spot_img

Jember, Pelitaonline.co- Terdapat Kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementrian Desa (Kemendes) yang sempat membingungkan pegawai desa dalam merancang rencana pembangunan.

Pertama adanya Peraturan Permendagri No 114 tahun 2014 yang mengatur tentang pembangunan rencana desa dan kedua Peraturan Menteri Desa (Permendes) nomor 17 tahun 2019 yang berkaitan dengan pedoman umum perencanaan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Adanya dua peraturan itu, cukup membingungkan para kepala desa, mereka pasti harus memilih payung hukum yang tepat dalam penyusunan rencana pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

Demikian kata Pendamping Ahli Pembangunan Partisipatif (PA-PP) dan Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3MD) Jember Dodik Merdiawan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kamis (4/2/2021)

Secara Substansi terang Dodik kedua kebijakan itu tidak ada perbedaan yang signifikan, hanya masalah teknis, akhirnya terjadi bingung mana yang pas untuk dijadikan acuan payung hukum. Akhirnya, munculah surat pernyataan resmi dari Kemendagri pada 20 Febuari 2020 untuk memberikan pencerahan terkait kebingungan.

“Bahwa yang berhak melakukan pengaturan terkait perencanaan, pembangunan dan pemberdayaan adalah Kemendes. Setelah itu munculah kebijakan baru dari Kemendes nomor 21 tahun 2020 yang berisikan tentang pencabutan Permendes 17 tahun 2019.” Terangnya

Setelah kemunculan kebijakan baru tersebut jelasnya, maka terjadilah perubahan untuk pembangunan desa, harus mengacu pada Sustainable Devlopment Goals(SDGs).

“Ada 18 pencapaian dalam SDGs, ini menjadi arah pembangunan desa saat ini, dari sepuluh pencapaisn jika dirangkum ada tiga prioritas utama, yakni Jaring Pengaman Soaial (BLT DD), program nasional dan pemulihan ekonomi,” Tandasnya (Awi/Yud).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini