BerandaBeritaKades Tidak Boleh Mengelola Uang BUMDes

Kades Tidak Boleh Mengelola Uang BUMDes

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Kepala Desa tidak boleh ikut mengelola uang anggaran milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). lantaran dihawatirkan dapat mengundang kecurigaan masyarakat bahwa dana tersebut disalah gunakan.

Sebab hal tersebut telah di atur dalam Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) nomor 4 tahun 2015.

“Tidak dibenarkan kalau Kades ikut menggunakan dan BUMDes, dalam artian ikut membelanjakan, mengelola dan memegang uangnya,” Ujar Pendamping Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (PA-PED) Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP P3MD) Jember Alifatul Lailiyah, Kamis (18/3/2021) di Ruangannya.

Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa setiap wilayah harus membuat Peraturan Desa (Perdes) penyertaan modal untuk BUMDes, yang ditentukan setelah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).”Setelah penyertaan modal ditentukan lalu ditransfer ke Rekening BUMDes, semua harus lewat jalur rekening, tidak boleh melalui tangan gini, (Tunai dari Kades ke BUMDes),”tambah Wanita yang akrap disapa Alif ini.

Menurutnya, Setelah dana permodalan tersebut ditransfer oleh bendahara desa. Kemudian, lanjutnya, BUMDes bisa membelanjakan anggaran tersebut.” Membelanjakan sesuai analisa kelayakan usaha sesuai Permendagri 20 tahun 2018, setiap usulan penyertaan modal harus dilampiri proposal bisnis (Bisnis Plane),” tuturnya.

Setelah itu, baru desa mentrasfer uang tersebut ke pengurus BUMDes. Sehingga, kata Alif, tidak dibenarkan jika penyerahannya dilakukan secara Cash.”namanya juga uang lek wes dicekel katot gawe opo gawe opo (Kalau Sudah dipegan tangan pasti ikut buat apa, buat apa),”tandasnya (Awi/Yud) 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini