BerandaBeritaKades Ledokombo Bakal Laporkan Media ke Dewan Pers dan Hukum, Ini Penyebabnya

Kades Ledokombo Bakal Laporkan Media ke Dewan Pers dan Hukum, Ini Penyebabnya

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.coBerita yang dihasilkan minim verifikasi, cenderung menyudutkan dan tak berimbang pada pemberitaan media masih saja terjadi. Praktik semacam ini sering terjadi di desa-desa dan sasarannya adalah kepala desa, juga proyek pembangunan di desa.

Hal itu, terjadi pada kepala desa/ kecamatan Ledokombo kabupaten Jember Ipung Wahyudi. Ia mengaku menjadi salah satu korban praktik reportase semacam itu.

Kepala desa yang akrab disapa Ipung ini, merasa disudutkan oleh berita salah satu media Online yang memuat tentang proyek pembangunan tandon air dan pipanisasi di desanya.

Menurutnya, Informasi yang disajikan melenceng dari fakta. Bahkan, dinilainya cenderung menghakimi. Oleh karena itu, ia bakal mengadukan media yang menerbitkan berita itu ke Dewan Pers, hingga menempuh langkah hukum.

Terlebih, media daring lokal yang alamat kantornya berada di wilayah Jember utara ini, tak memiliki susunan redaksi yang seharusnya terpampang di portal berita. Penanggung jawab redaksinya juga nihil.

“Sebenarnya, saya ingin mengirimkan hak jawab, tapi bingung karena di website tidak tercantum email atau nomor telepon redaksi yang dapat dihubungi. Karena isinya mengarah ke fitnah,” katanya kepada sejumlah wartawan, Kamis (9/5/2024).

Ipung menerangkan, media siber itu memberitakan tentang proyek pembangunan tandon air dan pipanisasi di Dusun Sumber Nangka yang beritanya diterbitkan Rabu 24 April 2024.

Dalam narasinya lanjut Ipung, berita itu menuding adanya manipulasi anggaran proyek, juga adanya penganggaran ganda atau double accounting. “Saya merasa nama saya dicemarkan. Karena informasi yang disampaikan tidak benar,” lanjutnya.

Lebih lanjut Ipung menjelaskan, dana pembangunan proyek penyediaan air bersih untuk seratus lebih kepala keluarga dan dua masjid ini, murni dari dana desa.

Sehari sebelum berita itu tersebar, ia mengaku pernah dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh seseorang yang isinya menyerupai pertanyaan dalam wawancara. Namun, jawaban yang ia sampaikan dalam percakapan pesan, tak dimuat dalam berita.

Di hari yang sama, staf di kantor desa juga menyampaikan ada seseorang yang mengajukan informasi publik, pada Selasa 23 April 2024. Itu pun sudah sore, menjelang kantor tutup. Belakangan, pengajuan informasi proyek tandon dan pipanisasi itu disebutkan dalam berita sebagai langkah awal proses penyelidikan.

Padahal, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik seperti pemerintah desa, diberi waktu 10 hari untuk menyiapkan informasi sesuai yang diminta.

“Ini tidak. Sore dikirim, besok ditulis dalam berita sebagai langkah awal penyelidikan. Dari sini saja, ada indikasi tidak beres,” tuturnya.

Ipung juga merasa janggal dengan proses reportase hingga berita itu diterbitkan. Sebab, setahu dia, wartawan profesional seharusnya menyampaikan identitas kepada narasumber yang diwawancarainya, serta menyampaikan tujuan dari wawancara.

Namun, pada kasus pemberitaan ini, hal itu tidak pernah dilakukan. Oleh karena itu, setelah saya membaca berita tersebut dan berdiskusi dengan orang-orang yang paham jurnalistik, kesimpulannya proses peliputan yang dilakukan itu melanggar kode etik.

“Makanya, besok saya akan melaporkan media itu ke Dewan Pers. Biar diuji, apakah berita tersebut produk pers atau bukan,” katanya.

Namun, tambah Ipung, sebelum aduan itu ia layangkan, Ipung bakal melayangkan hak jawab yang ia kirim ke nomor kontak yang sempat menghubunginya. Jika 1×24 jam hak jawab tersebut tidak diterbitkan, maka dirinya bakal mengirim surat aduan ke Dewan Pers.

“Bila perlu, melaporkan dan menggugat media itu secara hukum. Termasuk, oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH),”

Sementara itu, ditemui terpisah, Aris Budiyono alias Pak Hot, pria yang disebut-sebut sebagai narasumber dalam berita itu mengaku tak pernah diwawancara. Tiba-tiba saja, namanya dicatut dalam pemberitaan dengan inisial. Informasinya juga dipelintir tidak sesuai yang ia sampaikan.

Pak Hot mengaku pernah ditemui dua lelaki yang mengendarai motor matic warna merah, beberapa hari sebelum berita tersebut muncul. Mereka bertanya tentang tandon air dan proyek pipanisasi di dekat rumahnya.

Namun kala itu, dua orang ini tak mengaku sebagai wartawan. Mereka menyaru sebagai pemburu burung lengkap dengan senapan angin. “Anehnya, informasi yang disampaikan sama sekali berbeda dengan apa yang saya ucapkan. Pernyataan saya dipelintir,” terangnya.

Dia pun meminta Ketua Patriot AKS Jember Slamet Mintoyo untuk mendampinginya. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan klarifikasi ke pemerintah desa, juga berupaya menghubungi penanggung jawab redaksi media siber tersebut.

“Sebagai langkah awal, kami akan mengirim surat somasi sesuai alamat kantor yang ada di portal media itu. Kami minta ada klarifikasi dan permintaan maaf terbuka. Jika tidak, kami tidak hanya mengadukan ke Dewan Pers, tapi juga menempuh jalur hukum,” tandas Slamet Mintoyo. (Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini