Jaga Kepercayaan Masyarakat, LPS Sosialisasikan Peran dan Fungsinya

Ricky R

October 7, 2022

2
Min Read
Dimas Yuliharto Sekretaris Lembaga LPS (foto: Yudi)

SURABAYA, Pelitaonline.co – Guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dengan fungsinya sebagai otoritas penjamin simpanan. LPS secara intens terus mensosialisasikan peran dan fungsinya, sesuai amanat UU No 24 Tahun 2004.

LPS hadir sebagai respon atas penguatan sistem perbankan pasca krisis tahun 1997/1998 Sebelum ada LPS pemerintah mengeluarkan ratusan triliun untuk menangani krisis keuangan dan perbankan.

“Namun, pada saat krisis tahun 2008, pemerintah mengeluarkan Rp 3,5 triliun. Disitulah peran dan fungsi LPS dipandang sangat penting,” ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto kepada insan media se-Jawa Timur, di Vasa Hotel Surabaya, Kamis (06/10/2022).

Seiring waktu dan dinamika yang terjadi, karena peran dan fungsinya yang semakin strategis, dengan disahkannya UU PPKSK No 9 Tahun 2016 terkait mandat baru LPS sebagai risk minimizer dan UU No. 2/2020 dan PP No 33/2020, dalam rangka penanganan pandemi COVID-19; dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau SSK. LPS mendapat mandat baru.

Baca Juga :  Kemiskinan di Jember 2021 Meningkat, Visi Misi Bupati Hendy Hanya Pemanis Dibibir

“Artinya, tidak hanya memiliki mandat di belakang sebagai penjamin simpanan (pay box), namun juga mandat lebih luas termasuk early involvement atau early access dalam penanganan bank bermasalah.” terangnya.

Dalam paparannya, Dimas mengatakan semua Bank yang beroperasi di wilayah Indonesia adalah peserta penjaminan LPS. Dari data Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). total Bank sebanyak 1.725 diantaranya, 107 Bank Umum (95 Bank Konvensional  dan 12 Bank Syariah) dan BPR sebanyak 1618 (1453 BPR Konvensional dan 165 BPR Syariah).

“LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.” katanya.

Baca Juga :  Uforia Piala Dunia, Seluruh Pegawai Imigrasi Jember Gunakan Jersey Club Bola

Dimas pun terus menghimbau kepada masyarakat untuk memahami persyaratan penjaminan, agar simpanan atau tabungan masyarakat memenuhi kriteria simpanan layak bayar. Syarat tersebut dikenal dengan istilah 3T , T yakni Tercatat pada pembukuan Bank,  Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan ketiga Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Diketahui, LPS sejak tahun 2005 sampai Agustus 2022, telah membayarkan klaim simpanan senilai Rp1.413 triliun, sekitar 96,84% dari simpanan yang layak bayar. Artinya, LPS benar-benar melaksanakan amanatnya untuk menjaga simpanan nasabah serta menjadi bukti bahwa simpanan nasabah aman dijamin oleh LPS. (Yud)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×