BerandaBeritaIzin Penambangan Pasir Besi, Sudah Ada 7 Tahun Yang Lalu

Izin Penambangan Pasir Besi, Sudah Ada 7 Tahun Yang Lalu

- Advertisement -spot_img

Jember, Pelitaonline.co- Penambangan pasir besi yang dilakukan oleh PT. Agrita Dwi Sejahtera, rupanya sudah memperoleh Izin dari Pemerintah Kabupaten Jember, sejak tujuh tahun yang lalu.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember Syafii. Rabu (23/12/2020) saat Hearing di Ruang Badan Musawaroh (Banmus) Kantor Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Jember.

Menurutnya, izin lokasi dari PT tersebut telah dikeluarkan tanggal 29 januari 2013 perizinan tersebut pada saat itu, berdasarkan Peraturan Mentri Aggaria tahun 1999 di pasal 3 dan 5 .

“Di tahun 2013 itu, perizinan lokasi tambang jangka waktunya satu tahun, untuk pembebasan lahan dan apabila belum selesai di perpanjang satu tahun,” Ujarnya.

Syafii menerangkan, bahwa Peraturan Mentri tersebut kemudian baru di rubah pada tahun 2015. Bahkan sudah sampai sekarang telah berlaku.” Jadi Selama setahun setengah hingga saat ini Permen tersebut masih berlaku,” Katanya.

Namun, dalam jangka waktu persizinan tersebut, pihak PT harus memiliki ketercapain yang peru di perhatikan. Salah satunya, adanya regulasi pertanahan.

“Sebelum izin lokasi itu terbit, diperlukan regulasi pertimbangan pertanahan, setelah itu izin lokasi turun, maka harus melakukan izin proses atau hak Geo, Jika izin hak Geo itu belum ada, perlu dipertanyakan,” tuturnya

Selain Izin lokasi, kata Syafii ada pula izin pertambangan tahun 2016 semua dilakukan melalui Pemerintah Provensi.” Sementara izin lokasinya ini, telah terbit sebelum 2016, artinya sudah di terbitkan di kabupaten jember,” Katanya

Sementara itu, Camat Kencong Bambang mengaku bahwa ketentuan perizinan tersebut memang sudah dari pemeriah pusat. Namun hal tersebut, kata dia, tidak bisa mengambil keputusan atas penambangan yang akan dilakukan PT.Agrita Dwi Sejahtera.

“Kita memang menggargai keputusan dari ataslah, artinya sudah takdownd lah, kami dari Muspika menghargai, kami menyerahkan keputusan tersebut langsung kemasyarakat, sehingga kami tidak bisa menerima dan menolak izin tambang tersebut,” Terangnya

Menurut Informasi yang kami dapat sambung Bambang, bahwa warga paseban telah sepakat menolak pertambangan dan pertambakan. “Jadi setelah insiden pengambilan posko tambang, warga telah sepakat untuk menolak tambang dan juga tambak,” katanya

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Jember David mengatakan bahwa akan meninjau situasi dan kondisi langsung di desa Paseban Selain itu, juga memastikan protokol kesehatannya juga.

“Kalah saya lihat warga yang ramai membawa posko itu ngeri pak, wes gak onok protokol protokolan,”tanggapnya

Selain, itu kata David, bahwa persoalan pertambangan di Jember tidak cukup sekali dibahas. Sehingga, harus sering d diskusikan bersama semua pihak yang terkait.

“Perlu dibicarakan berkali-kali dengan semua stekholder yang ada, bahkan kalau bisa ada legal opini yang diharapkan tidak bersebrangan dengan keinginan masyarakat,” tandasnya(wi/yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini