BerandaBeritaHadirnya UU No 6 Tahun 2014 Jadi Entitas Bagi Desa

Hadirnya UU No 6 Tahun 2014 Jadi Entitas Bagi Desa

- Advertisement -spot_img

JEMBER,  Pelitaonline.co Masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera merupakan tujuan utama dari Undang-Undang (UU) tentang desa No 6 tahun 2014, hal itu disampaikan Dodik Merdiawan Pendamping Ahli Kabupaten Pembangunan Partisipatif (PA-PP) saat dikonfirmasi di Kantornya, senin (22/2/2021)

Menurut Dodik, karena di UU itu (No 6) disebutkan bahwasannya, Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus dengan prakarsa masyarakat, berdasarkan hak asal usul yang dihormati oleh NKRI.

“Artinya, desa itu adalah merupakan suatu daratan selain wilayah juga mempunyai masyarakat dan pemerintahan atau kewenangan baik kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal yang mempunyai konstruksi ke depan.” Ujarnya

Dan munculnya Undang-Undang No 6 tahun 2014 tersebut lanjut Dodik langsung mengatur secara khusus atau Leg spesialis tentang desa yang bertujuan untuk mengakui bahwasanya ada entitas yang di akui.

” Kalau kita lihat di UU No 6 tahun 2014 di sana ada self-governing community dengan local self government, dan yang kedua mengakui bahwasanya desa itu ada sebelum pemerintahan ini ada.” Ungkapnya

Dengan konstruksi menggabungkan fungsi self-governing community dengan local self government, sambungnya, diharapkan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah Desa, ditata sedemikian rupa menjadi Desa dan Desa Adat.

Ia menambahkan, sebelum munculnya UU No 6 tahun 2014 tentang desa, memang ada UU sebelumnya, yang mengatur bukan atau tidak mengarah ke desa, tetapi mengarah ke Pemerintahan Daerah, yakni UU no 32 tahun 2004. (Umam)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini