BerandaBeritaForkompeta Harap ada Solusi Terbaik Penyelesaian Penambangan Emas di Trenggalek

Forkompeta Harap ada Solusi Terbaik Penyelesaian Penambangan Emas di Trenggalek

- Advertisement -spot_img

SURABAYA, Pelitaonline.co – Forum Komunitas dan Pemerhati Tambang (Forkompeta) Jawa Timur mengharap adanya solusi terbaik, guna penyelesaian tambang emas di Kabupaten Trenggalek.

“Duduk bersama antara perwakilan dari Masyarakat, Pemerintah dan Pengusaha Tambang dalam hal ini PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), untuk mencari solusi terbaik,” ujar Syaifudin Ketua Forkompeta kepada awak media di kantornya, Jalan Ketintang Surabaya (19/3/2021).

Menurut Syaifudin yang juga pengusaha tambang asal Kabupaten Gresik ini, tidak ada sesuatu masalah yang tidak dapat diselesaikan.” Intinya yang paling penting adalah saling menguntungkan bukan saling merugikan.” katanya

Syaifudin menerangkan, Diskusi musyawarah mufakat, mengakomodir keinginan masyarakat Trenggalek, terutama di area tambang emas dan keinginan Pemerintah Provinsi serta Kabupaten, menyikapi permasalahan yang muncul di lapangan sekarang .

” Selanjutnya sebagai pengusaha tambang SMN bisa memberikan jawaban apa yang di inginkan dari masyarakat dan pemerintah tersebut.” Terangnya

IZIN PERTAMBANGAN

Berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur, pengajuan izin pertambangan di Kecamatan Munjungan, Dongko, Watulimo, Kampak, Suruh, Pule, Tugu, Karangan, dan Dongko itu sejak 2005.

Pada tahun tersebut, diterbitkan izin pertambangan oleh Bupati Trenggalek tertanggal 28 Desember 2005 dengan luasan lahan tambang mencapai 17.586 hektare. Namun izin tersebut, pihak Kabupaten Trengggalek memberikan jangka waktu dua tahun sejak ditetapkan.

Dan di tahun 2007, SMN mengajukan izin perpanjangan dan tambahan luasan, yang disetujui Bupati Trenggalek yakni tanggal 14 Desember 2007 dengan perubahan luasan lahan 30.044 hektare.

” Pada tahun berikutnya, permintaan izin tambang emas mencapai 29.969 hektare uang disetujui bupati trenggalek.” Jelas Syaifudin

Selanjutnya, di tahun 2014, Bupati Trenggalek mengeluarkan surat keputusan Nomor 545/172/406.027/2014 tertanggal 21 Februari 2014 bahwa Pemkab. Trenggalek, memberlakukan penghentian sementara rencana pemboran tambang oleh PT SMN.

” Nah, dalam rentang waktu tersebut, terjadi perubahan kewenangan perizinan pertambangan, yang semula berada di Kabupaten Trenggalek dialihkan ke Pemprov Jatim.” Paparnya

Atas perubahan peralihan kewenangan izin tersebut Sambung Syaifudin, SMN mengajukan permohonan rekomendasi teknis penambahan jangka waktu izin usaha pertambangan, melalui lampiran surat Direktur PT SMN pada 8 September 2015 dan disetujui Badan Penanaman Modal Provinsi Jatim pada 16 Desember 2015.

” Kajian teknis yang dilakukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur, pada 24 Juni 2019, P2T-DPMPTSP Provinsi Jawa Timur menerbitkan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) kepada SMN.” Tandasnya (Redaksi)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini