BerandaBeritaEmpat Pelaku Illegal Logging, Ditangkap Saat Mengangkut Barang Curian

Empat Pelaku Illegal Logging, Ditangkap Saat Mengangkut Barang Curian

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Saat mengangkut hasil curiannya, Empat orang pelaku pencurian Kayu Hutan (Ilegal Logging) berhasil ditangkap Polisi hutan Teritorial (Polter) KPH Jember bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Mayang.

Kempat pelaku yakni bernama Halili, Ahmad Bakir, M.Hisam Arifki dan Wahyudi warga dusun Sumber Lanas, Desa Harjo Mulyo, Kecamatan Silo. Mereka melakukan aksinya di petak 52 P, yang terletak di Desa seputih, Kecamatan Mayang tanaman tahun 2006, pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 03.00 dini hari.

Menurut Kapolsek Mayang Iptu Bejul Nasution, penangkapan berawal setelah anggota mendapat informasi, adanya lima unit motor yang parkir di kawasan hutan jati RPH Desa Seputih.

“Sepeda motor itu, diduga milik pelaku yang sedang melakukan penebangan pohon jati secara ilegal,” kata Bejul, Rabu (28/4/2021).

Oleh karena itu, sambung Bejul, setelah melakukan koordinasi bersama pihak Perhutani. Polisi bersama Polter KPH Jember melakukan pengintaian dan penyanggongan di jalan keluar kawasan hutan tersebut.

“Benar, tak lama kemudian, munculah beberapa sepeda motor mengangkut kayu jati batangan yang sudah dipotong sepanjang kurang lebih 120 cm dan dimuat empat unit sepeda motor,” jelasnya.

Melihat itu kata Bejul, petugas langsung bergerak menghentikan dan melakukan penangkapan. Alhasil pelaku kalang kabut, dua diantaranya berhasil kabur meninggal sepeda motor. Sedangkan dua pelaku lainnya berhasil ditangkap.

“Untuk kedua pelaku yang melarikan diri, kita tetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” paparnya.

Modus pencuriannya, yakni pohon jati ditebang, lalu ditinggal tidak langsung di angkut, menunggu situasi aman. Selanjutnya pelaku mengangkut kayu hasil curiannya tengah malam hingga dini hari.

“Terkait barang bukti yang diamankan diantaranya lima unit sepeda motor, dua celurit dan dua gergaji.” jelas Bejul.

Kepala ADM Perhutani KPH Jember Rukman melalui, Wakil Adm/KSKPH Jember selatan Desianus, selaku Koordinator Keamanan menerangkan, setelah dilakukan lacak balak di TKP Petak 52 ditemukan 10 tonggak kayu jati bekas tebangan.

“Pelaku memang spesialis pencurin kayu. Berkat kerjasama dengan pihak Polsek Mayang kami bisa menangkap pelaku dan barang bukti nya.” Tandasnya. (Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini