BerandaHukum PeristiwaEksekusi tanah di duga salah Obyek, Ahli Waris Gugat ke PN Jember

Eksekusi tanah di duga salah Obyek, Ahli Waris Gugat ke PN Jember

- Advertisement -spot_img

Jember, Pelitaonline.co – Ahli waris Sidik Dalil dan Wiwik Suyono mengaku kecewa dengan putusan MA, yang memutuskan untuk mengeksekusi lahan orang tuanya bernama Aminah yang terletak di Dusun Krajan Barat Desa Sukojember, Kecamatan Jelbuk,

Lantaran, Eksekusi pada Persil 51 Petok C nomor 471 yang dilakukan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jember melalui putusan Mahkamah Agung (MA) itu diduga salah obyek, seharusnya yang tereksekusi Persil 51 Petok C nomor 470.

“Saya kecewa dengan eksekusi hari ini, sebab tanah yang dieksekusi diduga salah obyek, sedangkan Kades Sukojember juga membenarkan jika obyek yang tereksekusi adalah Petok C nomor 471, bukan Petok C nomor 470,” ungkap Wiwik ditemui di lokasi lahan tereksekusi, Kamis (28/01/2021).

Pihaknya akan melakukan gugatan perlawanan atas eksekusi lahan Petok C nomor 472 dan Petok C nomor 473 yang merupakan petikan dari Petok C nomor 471. “Saya sangat kecewa dengan putusan eksekusi hari ini saya akan gugat.” Cetusnya

Sementara Anwar SH, kuasa hukum penggugat ahli waris Sidik Dalil mengaku, jika pihaknya hanya melanjutkan tugas Agus Triyono selaku kuasa hukum almarhum Sumo, pemohon gugatan eksekusi.

“Kebetulan kami yang hanya mengawal putusan eksekusinya, kami hanya melanjutkan hasil dari gugatan yang kami menangkan.” ucapnya, di lokasi eksekusi.

“Jika tergugat nanti melakukan perlawanan dan memenangkan gugatan, maka mereka berhak untuk melakukan eksekusi,” Imbuh Anwar, menanggapi perlawanan tergugat yang menolak untuk mengeksekusi lahan.

Anwar juga meminta kliennya untuk tetap bersikap baik terhadap tergugat yang lahannya tereksekusi. “Sebenarnya ada sejarah, jika lahan adalah milik klien namun dipinjam oleh termohon eksekusi, jadi ada salah paham,” pungkasnya.

Sementara Kades Sukojember, Kurniadi tidak mau berkomentar terkait lahan yang dieksekusi yang diduga salah obyek. “Saya tidak mau berkomentar dulu, sebab suasana masih panas, kita tunggu tanggal 4 Februari, infonya mau digugat oleh ahli waris Sidik Dalil,” Terangnya

“Jadi pihak ahli waris Sidik Dalil menggugat kembali ke PN Jember terkait lahan yang hari ini tereksekusi. Kita menerima undangannya kemarin, rencananya sidang gugatan pada tanggal 4 Februari mendatang,” Tambah Kurniadi (Gik/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini