BerandaBeritaDPRD Jember Sebut Data Bansos Covid-19 Semrawut

DPRD Jember Sebut Data Bansos Covid-19 Semrawut

- Advertisement -spot_img

Jember, Pelitaonline.co- Data penerima Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Kabupaten Jember sepertinya masih amburadul, bahkan terkesan tidak tepat sasaran.

Hal tersebut di ungkapkan langsung oleh anggota komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Gufron, Rabo (6/1/2021) dalam Rapat bersama Satgas Covid-19 di ruang Badan Musyawarah (Banmus)

Menurut anggota dari Fraksi PKB ini,
data penerima Bansos masih tumpang tindih bahkan sepertinya tidak tepat sasaran bahkan ditemukan pula banyak bansos yang belum disalurkan.

“Saya peroleh dilapangan, ada PNS dapat bansos, ada pula anggota TNI juga memperoleh, ada yang sudah meningal dunia masih memperoleh,” Ujarnya.

Kondisi tersebut, kata Gufron, sangat memalukan kabupaten Jember sebagai kota Administrasi terbaik, bahkan yang memperoleh anggaran Covid-19 terbesar kedua se Indonesia.

“Jember sempat percontohan Kota Batu, tapi sekarang bukan lagi, bahkan semrawutnya data ini memalukan sekali. dan kini jember jadi kabupaten ke tiga di Jawa Timur yang paling banyak terpapar, inikah prestasi,” Keluhan Gufron.

Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Satgas Covid 19 Kabupaten Jember Satuki mengatakan bahwa terdapat persoalan dalam pendataan sehingga hal tersebut terjadi.

” Saya temukan ada yang punya KTP, tetapi ternyata di cek di Dispenduk tidak terdata, ada yang tidak punya KTP tapi miskin,” Tanggapnya

Sementara itu, data Ahli waris Dinas Sosial (Dinsos) yang diajukan di Kementrian Sosial (Kemensos) hingga kini belum ada yang cair anggarannya.

“Data Ahli waris yang dikirimkan di Kemensos belum cair sama sekali.” Katanya

Sementara itu dari pihak Dinas Sosial (Dinsos) Jember Wahyu Setyo Handayani mengatakan bahwa sejak bulan Oktober tahun 2020 terdapat beberapa bantuan sosial terbaru.

” Ada 309 ribu di BPKS, ada Bansos berupa PKH dan BNT. Dan untuk BNT data penerima ada sekitar 2000, sedangkan untuk PKH 106.506, sementara Bantuan Sosial Pangan (BSP) nya sekitar 20 ribu,” tambahnya

Selain itu, kata Wahyu pihak desa diharuskan melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bahkan, hal tersebut minimal dilakukan setahun sekali.

“Mereka yang menungga, yang tidak mampu, pundah tempat dan lain sebangainya, setiap daerah diwajibkan mengupdate DTKS minimal sekali maksimal dua kali dalam setahun,”terangnya

Sejauh ini, kata Wahyu, dari 248 desa di Kabupaten Jember lanjutnya, ada 66 desa yang hingga kini belum memperbarui DTKS bagi warganya dengan berbagai kendala.

” Ada yang terkendala komputernya rusak, ada yang lodingnya lama, mungkin itu sepele bagi kita, tapi bagi mereka (perangkat desa) itu masalah besar, sampai akhirnya mereka putus asa, mayoritas ada di Kecamatan Ledok Ombo dan Wuluhan,” Tandasnya (Wi/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini