BerandaBeritaDiputus 4 Bulan, 18 Hari Ali Wafa Kades Klatakan Bebas

Diputus 4 Bulan, 18 Hari Ali Wafa Kades Klatakan Bebas

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Delapan belas (18) hari ke depan atau sekitar tanggal 27 Januari 2023, kepala desa (Kades) Klatakan Kecamatan Tanggul Ali Wafa akan bebas.Tentunya, kabar tersebut menjadi kabar baik untuk masyarakat desa Klatakan.

Sebab, masyarakat bisa kembali mendapat pelayanan yang sebelum sempat terganggu, karena Kades di tahan atas tuduhan pencurian dan penggelapan tanaman Tebu.

Hal itu, diketahui setelah putusan dari Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember yang ketuai oleh Totok Yanuarto, Senin tertanggal (9/1/2023) sore sekitar pukul 15.30.

Dalam putusannya, Kades Klatakan yang akrab dengan sapaan Wafa ini, diputuskan 4 bulan kurungan dengan dikurangi masa tahanan yang telah jalaninya. Terdakwa maupun kuasanya menyatakan menerima.

Pasalnya, menurut Budi Hariyanto salah satu kuasa Hukum Ali Wafa, dengan adanya putusan tersebut, membuktikan kalau Kliennya tidak terbukti melakukan pencurian tanaman tebu yang dituduhkan.

“Intinya, kita menerima putusan dari majelis hakim dan kesimpulan dari perkara ini, pak Ali Wafa tidak terbukti melakukan pencurian tebu yang diberitakan oleh media sebelumnya,” ujar Budi Hariyanto kuasa hukum Ali Wafa, setelah usai sidang kepada awak media.

Bahkan Budi menyebut, kalau lebih detail terhadap pasal 372 KUHP dituduhkan pada Kliennya, itu tidak ada. Pasalnya, tanaman tebu masih sebagian milik atau hak Ali Wafa (Kades), dan sebagian lagi milik orang lain.

“Berbicara soal penggelapan yang sebagian milik orang lain, kalau sebagian milik orang lain, berarti sebagian masih milik (haknya) pak kades Ali Wafa, ini yang pasti akan kita selesaikan, juga atas keberadaan siapa yang yang berhak atas tanaman tebu tersebut.” Terangnya. (Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini