BerandaBeritaDD 8% Sudah Bisa Dicairkan Untuk Semua Desa Se Jember

DD 8% Sudah Bisa Dicairkan Untuk Semua Desa Se Jember

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co- Dana Desa (DD) sebesar 8 % sudah bisa dicairkan semua desa di kabupaten Jember, anggaran tersebut untuk penanganan Covid-19, serta untuk kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Dasar dari pencairan tersebut setalah surat edaran Bupati Kabupaten Jember pada 2 Maret nomor 141 tahun 2021 yang berbunyi DD 8% sudah bisa dicairkan.

“Dasar pencairan tersebut melalui Surat Edaran (SE) Bupat tanggal 2 Maret berdasarkan tabel referensi pencairan Dana Desa Per Desa berdasarkan pagu Dana Desa (DD) 2021,” Ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Jember Ir. Eko Heru Sunarso, Jumat (5/3/2021) melalui Via Telepon Seluler.

Syarat pencairan tersebut tambah Heru, harus ada surat rekom dari kecamatan yang diberikan langsung dari kepala desa dan juga dilengkapi berupa fakta Integritas berupa rencana penggunaan dana (RPD) yang sudah terlampir dalam SE tersebut.

Heru mengatakan, adanya Peraturan Desa (Perdes) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam aturan tersebut juga mengatur penggunaan DD untuk penanganan Covid-19.

” Peraturan Desa tentang perubahan Alokasi Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk penangaan Covid-19, pada Pemberlakukan Pembatasan Krumunan Masyarakat (PPKM) minimal sebesar 8% dari pagu DD tahun 2021 ,”jlentrehnya

Dalam pembentukan PPKM sambungnya harus disertai adanya posko penanganan Covid-19. Sehingga, lanjutnya, pandemi tersebut bisa dikendalikan hingga tingkat desa. Sehingga Corona Virus dapat dikendalikan melalui keputusan Kepala Desa tentang Tim Posko Penanganan Covid-19 tahun 2021.

Heru berharap Camat segera memfasilitasi bagi desa yang belum mengesahkan Perdes APBDes. Sehingga, pencairan DD tersebut dapat segera terealisasi.” Saya harap camat menfasilitasi pemerintah desa di wilayah masing-masing dalam penetapan APBDes.” Tandasnya

Diketahui, besaran anggaran DD bisa dilihat dari aplikasi Online Monitoring Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara (Omspan). (Umam)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini