BerandaBeritaBupati Situbondo Keluarkan SE Cuti Bersama Hari Idul Fitri 1444 H

Bupati Situbondo Keluarkan SE Cuti Bersama Hari Idul Fitri 1444 H

- Advertisement -spot_img

SITUBONDO, Pelitaonline.co – Selama, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. Bupati Situbondo Karna Siswandi Situbondo keluarkan, Surat Edaran (SE) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), tanggal (17/4/2023).

SE tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023, Tentang Pelaksanaan Disiplin Dan Protokol Perjalanan Ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Ada enam poin dalam SE itu, Pertama, melarang pejabat dan atau pegawai di Lingkungan Pemkab Situbondo untuk melakukan permintaan dana dan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain.

“Baik, secara individu maupun mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan, dan atau pegawai ASN lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis,” kata Bupati dalam SE tersebut.” ujar Bung Karna.

Kedua, menghimbau pejabat dan atau pegawai untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Dan untuk yang Ketiga, tidak menggunakan kendaraan dinas guna keperluan mudik, berlibur atau diluar kepentingan dinas.” ungkapnya.

Keempat bagi ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran, berlibur atau di luar kepentingan dinas, akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Yakni, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tegas Bupati dalam SE nya.

Kelima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Situbondo diperintahkan untuk tidak memberikan cuti tahunan yang menyambung setelah periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ldul Fitri 1444 H Tahun 2023.

Keenam bagi ASN dan keluarganya yang akan melakukan perjalanan keluar daerah atau mudik selama periode libur nasional dan cuti bersama, agar mengutamakan pemanfaatan hari libur dan cuti bersama untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri. (Adv/Ron)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini