BerandaBeritaBupati Jember Hendy Siswanto Diperiksa Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bupati Jember Hendy Siswanto Diperiksa Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Pemilu

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Usai menantu di periksa, kini giliran Mertua dalam hal ini Bupati Jember Hendy Siswanto diperiksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kamis (11/5/2023) malam.

Bupati Jember Hendy Siswanto diperiksa atas dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan pejabat negara dan struktural Pemkab terkait netralitas oleh Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR).

Serta, menantu BupatiĀ  bernama Muhammad Nadhif Ramadhan yang ikut dalam program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yakni J – Berbagi beberapa waktu lalu, menggunakan Pin salah satu Parpol.

Ketua Bawaslu Jember Thobrony melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data InformasiĀ  Dwi Endah Prasetyowati mengatakan, pemeriksaan dilakukan pukul 19.00 di pendopo Wahyawibawagraha.

“Kita jemput bola, karena undangan sudah 2 kali kita kirim, karena tempat klarifikasi di manapun diperbolehkan sesuai peraturan. Akhirnya kita menghampiri bupati ke kantornya yakni Pendopo,” ujarnya.

Terkait hasil pemeriksaan terhadap Bupati, perempuan yang akrab di sapa Endah ini mengungkapkan ada pengecualian. Artinya, hasil pemeriksaan tidak dapat menginformasikan berdasarkan peraturan

“Karena itu informasi yang dikecualikan itu berdasarkan peraturan. Kami berharap, kasih waktu kami. Sesuai dengan peraturan terakhir tanggal 17 dan dari semua aktifitas klarifikasi yang lakukan masih kita kaji terlebih dahulu,” terangnya.

Jika nantinya terbukti Bupati melakukan pelanggaran kata Endah, Bawaslu Jember akan merekomendasikan ke lembaga terkait untuk memberikan sangsi sesuai dengan peraturan.

“Kalau ASN kita rekomendasi ke KASN dan jika Bupati kita sampaikan rekomendasi ke Gubernur. Terkait sangsi lembaga terkait lah yang akan memutuskan,” jelasnya.

Sebelum Bupati diperiksa sambung Endah, Bawaslu Jember juga memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) dan salah satu kepala Organisasi perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jember.

“Jadi, sudah sekitar 50 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Jember yang diperiksa oleh Bawaslu,” Tandasnya (Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini