BerandaBeritaPLH Bupati Jember Harusnya Diberikan Pada Ir. Mirfano

PLH Bupati Jember Harusnya Diberikan Pada Ir. Mirfano

- Advertisement -spot_img

Jember, Pelitaonline.co – Masa berakhirnya Bupati Jember dr. Faida yang kemudian digantikan oleh Hadi Sulistyo sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala daerah mendapat kritik dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ketua Komisi A Jember Tabroni.

Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang pergantian peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pengangkatan, pengesahan dan pemberhentian kepala/wakil kepala daerah yang telah dijelaskan dalam pasal 131 ayat 4.

Bahwa dalam hal terjadi kekosongan kepala daerah sebagai mana dimaksud dalam ayat 3 yang berbunyi dalam hal apabila kepala daerah berhenti atau diberhentikan bersamaan dengan masa jabatannya maka sekertaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari tugas kepala daerah sampai, presiden mengangkat kembali kepala daerah.

“Artinya ketika per tanggal 17 febuari masa jabatan bupati faida dan kyai Muqit Arif berakhir tapi belum ada pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, maka ditunjuklah Plh dari Sekda yang Definitif dalam hal ini Ir. Mirfano bukan yang lainnya,” Ujarnya, Rabu (17/2/2021) di Ruang rapat komisi A.

Karena hemat saya sambung Politisi PDI Perjuangan ini, kemarin kondisi Kabupaten Jember sedang carut-marut akibat penataan birokrasi, sehingga sampai Bupati saat itu memberikan sanksi kepada Mirfano, padahal saat itu DPRD pun sudah memakzulkan alias tidak mengakui lagi Faida sebagai Bupati.

“Jadi pemberian sanksi tersebut masih sifatnya debatable dan punya tafsir yg berbeda.” Tandasnya (Awi/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini