Bupati Hendy dan Forkopimda Jember Gelar HSN Tahun 2021 Secara Terbatas,

Ricky R

October 22, 2021

2
Min Read
Bupati Hendy Pimpin Upacara Hari Santri Nasional di Aula Carya Dharma Praja Mukti Kantor Pemkab Jember (foto :Istimewa)

JEMBER, Pelitaonline.co – Bupati Jember Hendy siswanto dan Jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) tetap menggelar Upacara Hari Santri Nasional (HSN) secara terbatas, Jumat (22/10/2021).

Selain itu, upacara tersebut juga mengundang perwakilan dari berbagai pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Jember, baik secara Luring maupun Daring, di Aula Carya Dharma Praja Mukti Kantor Pemkab Jember.

Dalam pertemuan itu, Hendy mengatakan bahwa Pemkab Jember akan membantu pondok pesantren (Ponpes) baik dari segi sarana maupun prasarana seperti kamar mandi, perbaikan jalan kita akan bantu.

“Untuk bantuan bagi Ponpes, nantinya kita akan lakukan secara bertahap, karena jumlahnya banyak, sekitar 1000 Ponpes. Namun aturannya sudah ada,” ujarnya.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Bupati Jember Bakal Survei Empat Komoditas Pangan

Tidak hanya itu, lanjut Hendy, di tahun 2022 santri juga akan diikut sertakan dalam berbagai pelatihan kerja. Sehingga setelah lulus dari pesantren, bisa menyebarkan ilmu yang dimilikinya.

“Terpenting, bisa menghidupi keluarganya dan bisa untuk bekerja seperti yang lain.” katanya.

Dia pun menuturkan, Hari Santri tahun ini sangatlah berbeda. Karena baru tahun ini ada Peraturan Presiden (Perpers) Joko Widodo untuk membantu pesantren, baik dari sumber APBN dan APBD.

“Ini wajib disyukuri, tentunya ini menjadi kesempatan mulia bagi para santri, bahwa pesantren sama dengan tempat pendidikan yang lain,” terangnya.

Hendy berharap, para santri bisa mengimplementasikan keilmuannya diluar pesantren. “Karena, orang yang diluar banyak yang ingin mengetahui ilmu yang ada didalam dan itu sangat penting sekali.” Tandasnya.  (Diq/Yud)

Baca Juga :  Maksimalkan Vaksinasi, Satgas Covid Situbondo Gelar Operasi Yustisi di Jalan Raya

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×