JEMBER – Seorang bocah berusia 12 tahun berinisial RR, asal Kecamatan Pakusari, Jember, menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh paman kandungnya sendiri berinisial SR (50).
Aksi dugaan kekerasan seksual tersebut, berdasarkan pengakuan korban, telah berlangsung selama tiga tahun. Korban pertama kali mengalami tindakan tersebut saat masih berumur 9 tahun.
Pendamping hukum korban, Aulia Rahman, mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual ini pertama kali diketahui oleh bibi atau bude korban. Bude korban merasa curiga ketika melihat cara berjalan keponakannya yang tampak tidak biasa.
“RR juga pernah sambat (mengeluh, red) saat buang air kecil sakit dan sampai keluar darah. Kemudian ada laporan dari warga sekitar (tetangga korban) bahwa RR sering diajak dan dibawa pamannya ke sungai tidak jauh dari tempat tinggalnya, sampai berjam-jam,” kata Rahman saat mendampingi korban di Mapolres Jember, Kamis (10/7/2025).
Dari kejadian tersebut, muncul banyak kecurigaan. Rahman menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu, RR diajak oleh budenya, yang merupakan kakak dari ayahnya, ke Malang.
“Di rumah bude itu (Malang), ditanyai kenapa kok sakit? Diketahui bahwa RR mengaku takut saat bertemu dengan pakde atau pamannya itu. Terduga pelaku ini sebenarnya adalah kakak kandung ibunya korban, tetapi sudah meninggal. Korban selama ini tinggal dengan saudara dari ibunya di Jember. Ayah kandungnya sendiri juga sudah menikah lagi,” jelasnya.
“Dari pertanyaan itu, dijawab korban mengaku kepada budenya bahwa dia diperlakukan seperti itu (dugaan kekerasan seksual) oleh pamannya,” sambungnya.
Selanjutnya, berdasarkan pengakuan korban tersebut, Rahman melanjutkan, korban didampingi ayah kandungnya dan pihak keluarga lainnya membuat laporan ke Mapolres Jember.
“Terkait kasus ini, kami mendampingi korban untuk membuat laporan polisi pada tanggal 2 Juli 2025 sekitar pukul 10 malam. Dilanjutkan keesokan harinya, kami menjalani proses visum terhadap korban di RSUD dr. Soebandi Jember,” ucapnya.
Rahman menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban mengalami dugaan tindak kekerasan seksual, yang disertai dengan ancaman dari terduga pelaku.
“Dengan mengatakan kepada korban bahwa dia akan membunuh ayahnya jika perbuatannya diketahui oleh orang lain. Bahkan jika korban memilih pindah ke Malang, paman atau terduga pelaku ini juga mengancam akan melakukan perbuatan yang sama (dugaan tindak kekerasan seksual) kepada temannya, sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa,” jelasnya.
“Terlebih menurut keterangan warga, terduga pelaku juga dikenal sebagai jagoan dan ditakuti warga,” sambungnya.
Dari laporan polisi tersebut, kata Rahman, terduga pelaku langsung diamankan oleh polisi.
“Terduga pelaku mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan, tetapi dia tidak mengakui jika sudah puluhan kali, hanya dua kali. Untuk korban sehari-hari juga tinggal dengan saudara almarhum ibunya, tidak jauh dari rumah terduga pelaku. Paman korban itu juga sudah berumah tangga,” katanya.
“Tindak kekerasan seksual yang dialami korban juga diketahui tidak hanya di satu lokasi, tetapi juga terjadi di tempat kerja pamannya. Terduga pelaku ini bekerja di salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Jember sebagai waker,” imbuhnya.
Terpisah, terkait kasus dugaan tindak kekerasan seksual tersebut, Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Ipda Qori Novendra, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Terduga pelaku saat ini sudah mendekam di jeruji Mapolres Jember. Tersangka sudah kami amankan, saat ini pemberkasan untuk langsung kami serahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Qori.








