Biaya Royalti Musik di Struk Restoran Bikin Heboh, Netizen: Kok Bisa?

Ricky R

August 11, 2025

5
Min Read
Biaya Royalti Musik di Struk Restoran

Banyak netizen merasa biaya royalti musik ini tidak masuk akal. Seorang pengguna TikTok, @DonySuhendra, berkomentar, “Sudah kena pajak servis, sekarang ditambah royalti musik. Ini apa-apaan?” Sementara itu, akun X @fah***** menambahkan, “Padahal belum tentu pelanggan suka musik yang diputar!” Namun, ada juga yang menduga struk ini editan, meski pemilik akun @nukamarikopi membantahnya dalam klarifikasi.

Aturan Hukum di Balik Biaya Royalti Musik

Pemutaran musik di tempat usaha memang diatur ketat. Berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tarif biaya royalti musik dihitung per kursi. Satu kursi dikenakan Rp60.000 per tahun untuk royalti pencipta dan Rp60.000 untuk hak terkait, total Rp120.000 per kursi. Untuk restoran besar seperti Mie Gacoan Bali, biaya ini bisa mencapai miliaran rupiah per tahun.

Baca Juga :  Tren Wut Wut Wut TikTok, Fenomena Viral yang Mengguncang 2025

Meski aturan ini sudah ada sejak lama, membebankan biaya royalti musik ke pelanggan adalah hal baru. Biasanya, restoran menanggung biaya ini sebagai bagian dari operasional. Namun, beberapa pengusaha kini memilih meneruskan beban ini ke konsumen untuk menghindari kerugian. Akibatnya, pelanggan merasa dirugikan karena harus bayar sesuatu yang tidak mereka pesan.

Reaksi Publik: Dari Dukungan Hingga Protes

Reaksi netizen terhadap biaya royalti musik ini sangat beragam. Berikut beberapa tanggapan yang mencuat di media sosial:

  • Dukungan: Sebagian netizen, seperti dalam survei Goodstats, menyatakan 80,1% tidak keberatan membayar lebih untuk mendukung musisi. Mereka melihat royalti sebagai bentuk penghargaan atas karya seni.
  • Protes: Banyak yang menolak, terutama karena biaya ini dianggap tidak transparan. Akun TikTok @erik menyindir, “Sesuai gaji orang Indo yang 50 juta per bulan?” Komentar ini mencerminkan keresahan atas beban finansial tambahan.
  • Saran: Ada juga yang menyarankan pelanggan menolak membayar dengan menyatakan, “Saya ke sini untuk makan, bukan dengar musik!” seperti yang ditulis akun X @Lan*****.
Baca Juga :  Aksi Heroik Kanit Binmas Aipda M. Aris di Lomba Gerak Jalan Sumberbaru

Pengusaha restoran juga ikut bersuara. Anthony Steven Hambali, Bos PO Sumber Alam, menyebut biaya royalti musik sebagai salah satu bentuk “pajak kreatif” di Indonesia. Ia menyarankan pelajaran perpajakan di sekolah untuk memahami berbagai pungutan ini.

Dampak pada Bisnis Kuliner

Kewajiban membayar biaya royalti musik memberi dampak besar pada industri kuliner. Banyak restoran kini memilih langkah aman, seperti:

  • Memutar suara alam, seperti kicauan burung, untuk menghindari royalti.
  • Membiarkan ruangan hening tanpa musik.
  • Menaikkan harga makanan untuk menutup biaya royalti.
Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×