BerandaBeritaBerlakukan Lockdown, PT Imasco Asiatic Larang Pekerja Muslim Sholat Jumat

Berlakukan Lockdown, PT Imasco Asiatic Larang Pekerja Muslim Sholat Jumat

- Advertisement -spot_img

Jember, Pelitaonline.co – Menindaklanjuti pengaduan pekerja lokal atas tindakan kesewenang-wenangan terhadap pekerja lokal dan perlakuan istimewa kepada pekerja asing, Komisi D DPRD Kabupaten Jember menggelar Insepsi Mendadak (Sidak) ke lokasi pabrik semen PT Imasco Asiatic yang berada di Kecamatan Puger.

“Komitmen kami waktu Audensi kemarin akan Sidak, sekarang kita bisa memenuhi yang juga dihadiri oleh Dinas Tenaga kerja Provinsi dan Kabupaten serta BPJS tenaga kerja,” Ujar Edi Cahyo Purnomo, Komisi D DPRD Kabupaten Jember, kepada sejumlah awak media, usai kegiatan sidak, Senin (15/02/21) siang

Edi mengatakan, ada beberapa poin penting yang disampaikan komisi D kepada pihak manajemen terkait pengaduan tenaga kerja PT Imasco Asiatic, yakni pekerja lokal mengeluh tidak diberi kesempatan keluar lokasi pabrik tanpa alasan, meski untuk sholat jumat sekalipun.

” Hal itu, juga di akui sendiri oleh pihak perusahaan, meski untuk penyediaan fasilitas masjid masih direncanakan.” Kata Edi

Terkait pelarangan keluar lokasi pabrik, Edi menerangkan, pihak perusahaan (Pt.Imasco) menerapkan aturan Lokdown sendiri, dengan dalih pandemi Covid-19, padahal pemerintah sendiri tidak menerapkan Lokdown.

Mirisnya lagi, meski diterapkan Lokdown namun pihak manajemen perusahaan, tidak menyediakan fasilitas Masjid bagi tenaga kerja yang beragama Islam, sehingga pekerja lokal muslim kesulitan untuk menjalankan ibadah sholat jumat.

Sehingga dengan tindakan membuat aturan sendiri seperti tersebut, jangan sampai pihak Imasco Asiatic mendirikan negara di atas negara, aturan Lokdown yang membuat pemerintah pusat bukan PT Imasco Asiatic.

“Pemerintah gak ada lokdown, kalau perusahaan (PT Imasco Asiatic) mengambil aturan sendiri dengan kondisi lokdown, kan itu mendirikan negara diatas negara, ” Tegas Edi.

Menurut Dia, soal membuat aturan pihak manajemen PT Imasco Asiatic seharusnya juga memperhatikan hak-hak tenaga kerja, terutama pekerja wanita.

Atas kebijakan Lokdown yang ngawur dan berdasar dari PT Imasco tersebut,
Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Jember itu memerintahkan agar pihak manajemen segera komunikasi dengan Gugus Tugas Covid-19, agar segera mencabut aturan Lokdown bagi pekerja lokal.

“Saya sampaikan agar juga memperhatikan hak-hak tentang tenaga kerja, disitu ada tenaga kerja perempuan, yang punya anak itu bagaimana kan harus diperhatikan,” Tandanya

Sementara, terkait dengan persoalan tersebut, saat pihak media akan melakukan Konfirmasi ke pihak PT. Imasco Asiatic untuk keseimbangan berita kesulitan, bahkan tidak diperbolehkan, akibatnya awak media tidak mendapat keteranga. (Rir/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini