BerandaBeritaBeredar Surat Ijin Tambang Besi, Masyarakat Lakukan Aksi Penolakan

Beredar Surat Ijin Tambang Besi, Masyarakat Lakukan Aksi Penolakan

- Advertisement -spot_img

Jember, Pelitaonline.co-Ratusan masyarakat Desa Paseban Kecamatan Kencong melakukan aksi protes dan penolakan terkait kabar akan dibukanya penambangan Pasir Besi di sepanjang Pantai Paseban, Jumat, (18/12/2020).

Aksi protes tersebut, dipicu adanya kecurigaan warga atas berdirinya bangunan posko yang diduga milik penambang yang berdiri di pesisir Pantai Kedung Garinten dan beredarnya foto surat ijin untuk menambang pasir besi di pesisir paseban dari PT. Agtika Dwi sejahtera.

Pantauan media ini dilokasi, ratusan masyarakat yang terdiri dari laki-laki dan perempuan mengungkapkan kekecewaan dengan membongkar bangunan posko dan selanjutnya diarak ke kantor Desa dengan jarak tempuh 4 kilometer.

Terlihat, di sepanjang jalan masyarakat peserta aksi meneriakkan yel-yel, Tolak tambang pasir besi, sambil membentangkan poster bertuliskan, Masayarakat Paseban Tolak Tambang, #Save Paseban# Paseban ku serta Paseban Ora di Dol (paseban tidak dijual).

Sementara itu menurut Camat Kencong, Bambang Erwin Setiyono mengatakan, memang beberapa hari ini Muspika Kencong disibukkan dengan tambang Paseban, guna menjaga kondusifitas wilayah Paseban, jangan sampai terulang kembali persoalan Paseban tempo lalu.

“Investor harus punya ijin ke Muspika, selama ini dari Investor tidak pernah ada ijin ke Muspika maupun ke desa, sehingga apa yang dilakukan mereka ini sepertinya liar, pihak investor baru tadi malam memberitahukan ke Muspika.” Ujar Bambang kepada sejumlah media.

Kalau memang klaim ijin itu benar, tambah Bambang, saya kira Muspika akan mematuhinya, namun kembali kepada masyarakat, bila tidak menerima, maka Muspika juga tidak menerima, sehingga jangan sampai terjadi gejolak di kemudian hari.

“Bila surat ijin itu dari atasan, muspika juga mendukung sebab ijin ini Top Down, bukan Button Up, jadi investor ini sepihak, tidak melihat arus di bawah ini bagaimana, menganggap warga Paseban menerima dengan ijin tersebut,” Tambahnya

Sejauh ini, kata Bambang, selain soal beredarnya surat ijin, juga sudah ada posko di Paseban yang diduga milik investor. Warga menolaknya adanya Posko itu, bahkan membuat emosional warga.

“Tadi malam posko diambil alih oleh warga dan dikembalikan ke desa. Hasil rapat semalam, pagi ini posko itu harus ditarik ke desa,” terang Bambang.

Zakariya Sekretaris Desa Paseban usai menerima ratusan warga di Kantor Desa menyampaikan, sepakat menggunakan otoritas desa, bersama masyarakat, BPD, Ampel dan Perangkat Desa yang satu jalur semua kompak untuk mengamankan posko ini.

” Posko berdiri di tanah negara, itu dulu bekas warung yang sudah ditinggalkan, informasinya kemaren diangkut oleh kendaran. Namun, pastinya belum jelas, hanya saja terkait kepemilikannya Valid milik tambang PT. Agika.” Terangnya (Yud).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini