BerandaBeritaBandar Okerbaya Kencong, Ditangkap Polisi Dirumahnya

Bandar Okerbaya Kencong, Ditangkap Polisi Dirumahnya

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Muhamad Mahfud Syahrini (29) bandar Okerbaya (obat keras berbahaya) warga Dusun Wunguan, Desa/Kecamatan Kencong digrebek Polisi, Jum’at (23/4/2021) malam di rumahnya.

Dari penggrebekan tersebut, petugas berhasil menemukan 3285 Ribu Okerbaya Thrihexyphenidyl (obat berlogo Y) yang ditaruh didalam kantung plastik besar dan juga uang hasil penjualan 100 ribu rupiah hasil penjualan.

“Tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolsek, guna proses hukum lebih lanjut.” ujar Kapolsek Kencong Adri Santoso, Sabtu (24/4/2021) di ruangannya.

Dan untuk tersangka sendiri, sambung Adri, penyidik menjerat dengan pasal 196 Sub 197 Undang undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Andri menceritakan, penggrebekan bandar pil haram ini menurut Adri, berawal dari pengakuan seorang pemuda yang namanya tidak disebutkan asal dusun asal Desa Cakru yang amankan oleh Petugas.

Dia diamankan di sekitar pasar Kencong oleh Kanit Binmas Mapolsek Kencong Bripka Eko Budi Maskur, karena gerak geriknya yang mencurigakan.

“Setelah diamankan dan melakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan Okerbaya yang terselip di saku celananya sebanyak 1 klip plastik.”  ungkapnya.

Dari situ petugas melakukan pengembangan kat Adri, karena pemuda itu mengaku mendapat Pil Okerbaya dari Mahfud (bandar).

“Tak menunggu lama, kami langsung, melakukan lidik ke lokasi sesuai petunjuk, dan melakukan penggrebekan serta penangkapan terhadap tersangka.” tandasnya. (Rir/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini