BerandaBeritaBacok Tetangga, Tohit: Saya Tidak Menyesal, Dia Selingkuh dengan Istri Saya

Bacok Tetangga, Tohit: Saya Tidak Menyesal, Dia Selingkuh dengan Istri Saya

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Tohit warga Dusun Krajan, Desa Cakru, Kecamatan Kencong pelaku pembacokan Sukari yang tak lain tetangganya yang sehari sebagai Juru Kunci Makam beberapa waktu lalu, mengaku tidak menyesal atas perbuatannya.

“Tidak, saya nggak menyesal, biasa saja, tidak apa-apa, yang saya sesalkan karena harus jauh dari istri dan anak ketika dipenjara,” akunya saat jumpa pers di Kantor Polsek Kencong, Selasa (9/3/2021).

Diceritakan Tohit, bahwa dia melakukan pembacokan itu, lantaran tidak kuasa menahan api cemburu. Karena istrinya yang bernama Ponasri mengaku sudah berselingkuh dengan Sukari (korban, red). Bahkan sampai berhubungan badan, nyarisnya perbuatan tercela itu dilakukan di rumah Tohit disaat dia bekerja.

“Saat itu saya mau cari rumput, kemudian bertemu dengan Sukari, saya sempat memanggilnya tiga kali, karena tidak mendengar panggilan saya, saya datang ke rumahnya. Dia tegang dan saya langsung membacoknya, saya melakukan itu tidak sadar,” kata Tohit.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kencong, AKP Adri Santoso mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa seminggu sebelum peristiwa pembacokan, istri pelaku sempat bercerita telah berselingkuh selama 6 tahun dengan Sukari.

“Pelaku sempat mengeluh kepada istrinya, mengapa hidupnya susah terus, lalu istrinya bercerita bahwa telah melakukan selingkuh selama 6 tahun,” kata Andri.

Kemudian, lanjut Andri, pelaku mengeksekusi korban saat berada rumahnya sendiri. Pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan pembacokan, tepatnya di bagian kepala sebelah kanan, tangan serta kakinya, sebab saat itu korban akan kabur.

“Korban sempat dilarikan ke puskesmas, namun saat akan dibawa ke rumah sakit, nyawanya sudah tidak tertolong. Sementara pelaku menyerahkan diri dan kami amankan,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah alat bukti, berupa clurit yang digunakan pelaku untuk membacok serta pakaian korban yang diantaranya sarung dan baju korban.

“Untuk itu, pelaku akan dijatuhi sanksi pasal 338 subsider pasal 340 subsider 351 ayat 3 dengan ketentuan Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman penjara 12 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup,” tandasnya. (Awi/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini