BerandaBeritaAkan Antar Pesanan Sabu, Warga Tanggul Ditangkap Polisi

Akan Antar Pesanan Sabu, Warga Tanggul Ditangkap Polisi

- Advertisement -spot_img

Jember, pelitaonline.co – Muhammad Nasrullah (23) dan Beny Hakim Prasetyo (22) pengedar sabu di tangkap Unit Reskrim Polsek Sumbersari saat mengantar pesanan narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua warga desa Klatakan Kecamatan Tanggul tersebut ditangkap sekitar pukul 22.30 di wilayah Campus Center yang terletak di Jalan Kalimantan, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari.

“Tersangka ditangkap saat akan mengantar pesanan sabu kepada pemesannya,” Ujar Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamil via pesan WhatsAppnya, Kamis (21/1/2021).

Saat penangkapan kata Faruk, Petugas temukan barang bukti satu klip plastik berisi sabu seberat 0,37 gram yang di taruh di laci depan sebelah kiri sepeda motor Honda Beat dengan Nopol P 5915 LF milik tersangka.

” Bukan hanya itu, Anggota juga mengamankan satu unit Handphone android jenis Asus dan Handphone jenis Nokia warna hitam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pemesan.” Ungkap Faruk

Guna proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sumbersari dan untuk tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

” Kami juga melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pemasok (Bandar) Sabu kepada tersangka.” Tandasnya (Gik/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini