BerandaBeritaAgar Tidak Tumpang Tindih, Pokja Pendata SDGs Desa Harus Diorganisir

Agar Tidak Tumpang Tindih, Pokja Pendata SDGs Desa Harus Diorganisir

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co– Kelompok Kerja (Pokja) Pendata Sustainable Devlopment Goals (SDGs) Desa harus diorganisir, agar tidak tumpang tindih dalam melakukan verivikasi data.

Sehingga, Seorang Sekertaris Desa selaku ketua Pokja tersebut harus mengorganisir anggotanya sesuai wilayah yang ditentukan. Suapaya, proses pendataannya tidak simpang siur.
“Seorang Sekretaris desa selaku ketua Pokja tersebut harus membagi tugas kepada relawan, supaya tidak tumpang tindih di masing-masing RT,” kata Dodik Merdiawan selaku Tenaga Pendamping Profesionoal (TPP) Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3MD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kamis (8/4/2021) di Kantor Kecamatan Rambipuji.

Dodik Merdiawan Pendamping Ahli Pembangunan Parsitipatif (PA PP) mengakatan, setelah penataan wilayah tersebut, baru kemudian mereka melakukan pendataan.”Sesuai surat Dirjen di Kemendes nomor 5 tahun 2021 berdasarkan SOP, pelaksanaan kegiatan ini dimulai dari 1 Maret berakhir hingga 31 Mei 2021,” ucap dia.

Melalui hal itu, menurut Dodik diharapkan hasil pendataan bisa segera masuk di Sistem Informasi Desa (SID). Kemudian, hasil pendataannya nantinya masuk ke Aplikasi tersebut, semua akan berbasis digital.”Yang nantinya akan memudahkan desa dalam memulai sebuah proses perencanaan kegiatan,” tambahnya.

Tentunya, kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Mentri Desa (Permendes) Nomor 21 tahun 2020.”Sebagai dasar melakukan sebuah perencanaan baik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) maupun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), saat ini sudah mengacu pada Permendes Nomor 21 tentang pendataan awal,” papar Dodik.

Kebijakan tersebut, kata Dodik, telah mengamanahkan tentang pendataan awal, perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban.”Nah dasar pendataan awal ini sebagai landasannya mengacu pada Permendes Nomor 21 yang sebelumnya berdasar pada Permendes Nomor 17 tahun 2019 tentang Pengkajian Keadaan Desa (PKD),” jelasnya.

Dodik menegaskan bahwa program SDGs ini bisa berhasil, jika pendataan awal ini sudah valid.”Kalau tidak benar ini akan sulit untuk di ukur,” tandasnya. (Awi/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini