Urus Perubahan Data Adminduk Kini Lebih Cepat Lewat Program “PASTI MAPAN” di Jember

Lukman Hakim

July 2, 2026

2
Min Read

Pelitaonline.co, JEMBER – 2 Juli 2026.
Masalah birokrasi yang berbelit-belit saat mengurus perubahan data kependudukan kini bukan lagi menjadi momok bagi warga Kabupaten Jember. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember bersama Pengadilan Negeri (PN) Jember meluncurkan program PASTI MAPAN (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri), sebuah inovasi layanan satu pintu (one-stop service).

Melalui program ini, proses persidangan perdata permohonan dan penerbitan dokumen kependudukan yang baru diintegrasikan di lokasi yang sama.
​”Masyarakat yang membutuhkan penetapan hukum atas perubahan elemen data seperti perbaikan nama atau pembetulan tahun lahir tidak perlu lagi menghadapi birokrasi yang berbelit-belit,” ujar Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro.

Baca Juga :  Kemendes Berharap Dosen Kampus Bisa Bantu Kepala Desa
Proses persidangan perdata permohonan dan penerbitan dokumen kependudukan

Mekanisme dan Ketentuan Sidang PASTI MAPAN
​Untuk memberikan kepastian hukum dan efisiensi waktu, mekanisme pelayanan ini dirancang dengan sistem jemput bola yang terjadwal:
– ​Waktu Pelaksanaan: Sidang digelar rutin setiap dua minggu sekali pada hari Jumat (sudah dimulai sejak 26 Juni 2026).
– ​Lokasi: Hakim dari PN Jember datang langsung menggelar persidangan di Aula Lantai 2 Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember.
– ​Persyaratan Hadir: Pemohon wajib hadir secara fisik dengan membawa dua orang saksi yang mengetahui riwayat kekeliruan data.

Transparansi Biaya dan Sistem Cashback
​Terkait aspek pembiayaan, program ini mengedepankan transparansi anggaran yang jelas:
– ​Biaya Perkara Resmi: Sesuai regulasi PN Jember, biaya ditetapkan sebesar Rp240.000,-.
​Pengembalian Sisa Biaya (Cashback): Pemohon akan menerima kembali sisa biaya perkara senilai Rp30.000,-.
​Sistem Pembayaran: Transaksi keuangan dilakukan secara mandiri oleh pemohon melalui Bank BTN yang telah divalidasi oleh pihak pengadilan.

Baca Juga :  Sinergi Dispendukcapil dan PN Jember: Inovasi 'PASTI MAPAN' Resmi Berjalan, Urus Perubahan Dokumen Kini Cukup Satu Pintu

Cetak Dokumen Langsung Jadi di Hari yang Sama
​Keunggulan utama dari sinergi ini adalah percepatan penerbitan dokumen. Begitu Hakim mengetuk palu dan membacakan amar putusan, tim teknis Dispendukcapil Jember yang bersiaga di lokasi akan langsung memutakhirkan basis data. Dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) baru yang telah direvisi, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK), langsung dicetak dan diserahkan kepada pemohon hari itu juga.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Jember berencana memindahkan lokasi sidang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini demi kenyamanan dan keterjangkauan akses yang lebih baik bagi masyarakat.

Bupati Jember, Gus Fawait, berharap inovasi PASTI MAPAN ini dapat menjadi solusi konkret bagi permasalahan administratif warga. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk mendaftar secara resmi melalui loket pelayanan Kantor Dispendukcapil guna menghindari praktik percaloan.

Baca Juga :  BSMI Turut Berpartisipasi Pada Aksi Sosial di Peringatan Hari Gizi Nasional ke-62

(Lukman Hakim)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×