Perjuangkan Hak Jaminan Sosial, PABPDSI Jember Dorong Peningkatan Program BPJS Ketenagakerjaan Jadi 4 Program

Lukman Hakim

June 27, 2026

4
Min Read

Pelitaonline.co, JEMBER – 27 Juni 2026.
Pengurus dan anggota DPD Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Jember menggelar audiensi bersama BPJS Ketenagakerjaan di aula kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat pada Jumat (26/06/2026). Audiensi ini berfokus pada sosialisasi dan optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota BPD.

DPD Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Jember audiensi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Jumat 26/06/2026

Ahmadi, S.H., S.Pd., M.Pd., ketua DPD PABPDSI Jember, menyampaikan bahwa misi utama dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang utuh kepada seluruh anggota BPD mengenai hak jaminan sosial mereka, yang saat ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Pasca-audiensi ini, PABPDSI Jember berencana mengirimkan surat resmi kepada Bupati Jember melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Tujuannya adalah mengusulkan peningkatan kepesertaan dari 2 program menjadi 4 program penuh, yaitu:
​Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), ​Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), ​Jaminan Pensiun (JP).

Audiensi BPJS.Ketenagakerjaan bersama DPD PABPDSI Kabupaten Jember, Jumat 26/06/2026

“Secara struktural, kami akan menyosialisasikan program ini hingga ke desa-desa di Kabupaten Jember. Harapan ke depan, Pemkab Jember melalui Bupati bisa memberikan hak anggota BPD setara dengan perangkat desa,” ungkap Ahmadi. Ia juga menambahkan bahwa anggota BPD bisa berkoordinasi mandiri dengan BPJS Ketenagakerjaan jika ingin menambah program secara pribadi, pungkas Ahmadi.

Baca Juga :  Diberhentikan Paksa, RW Kampung Bupati Jember, Ngadu ke Ormas Topi Bangsa

Didukung Regulasi Permendagri
​Pihak BPJS Ketenagakerjaan Jember yang diwakili oleh Gatot menjelaskan bahwa iuran untuk 2 program yang berjalan saat ini (JKK dan JKM) sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah desa selaku pemberi kerja. Menurutnya, usulan kenaikan menjadi 4 program sangat memungkinkan karena memiliki payung hukum yang kuat.

Merujuk pada UU Desa dan Permendagri No. 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026 (Halaman 238) sebagai berikut :

“Pemerintah daerah mendapatkan program JKK,JKM, JHT dan Jaminan Pensiun bagi non ASN yang bekerja dilingkungan pemerintah desa dan aparatur pemerintahan desa, berupa pendidik dan tenaga pendidikan, SDM Kesehatan, pendamping keluarga, penyuluh lapangan KB, pekerja adhoc, dan berbagai jenis tenaga kerja pendampinh pembangunan, kader pemberdayaan masyarakat desa, anggota BPD, PKK, karangtaruna dan KPM”. Jadi jelas amanah regulasi yang ada sudah clear untuk bisa menaikkan dari 2 program menjadi 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan, terang Gatot.

Baca Juga :  Banner Partai Diturunkan, Pengurus PAC PDI Perjuangan Kaliwates Gruduk Kantor Camat

Gatot juga menjelaskan terkait dengan jaminan kecelakaan kerja apabila anggota BPD berangkat dari rumah menuju tempat kerja bisa berobat ke RS terdekat yang kerjasama dengan mendapatkan pelayanan RS kelas 1 sampai sembuh.

Apabila peserta meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan kerja maka kepada 2 anak peserta mendapatkan bantuan beasiswa untuk TK Sampai SD sebesar 1,5 juta pertahun maksimal 8 tahun. Untuk SMP sebesar 2 juta pertahun maksimal 3 tahun, untuk SMA sebesar 3 juta pertahun maksimal 3 tahun dan perguruan tinggi maksimal S1 sebesar 12 juta per anak pertahun maksimal 5 tahun. Pelaporan ketika terjadi kecelakaan kerja sangat sederhana melalui aplikasi yang namanya JPP untuk anggota BPD, dan yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian nama bapak/ibu, terang Gatot.

Terkait Jaminan Kematian, Gatot menjelaskan kematian karena kecelakaan kerja dan bukan kecelakaan kerja itu berbeda. Persyaratan dan kepesertaannya berbeda. JKM diberikan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian dan santunan berkala beasiswa untuk 2 anak peserta yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dan iuran peserta telah memenuhi masa iuran minimal 3 tahun. Meninggal karena kecelakaan kerja mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta dan semua persyaratan bisa diurus di kantor desa, pungkas Gatot.

Baca Juga :  Pengusaha Kue Kucang Ayub Tegar Meski Pandemi, Asyik Buat Camilan

Komitmen Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember Dadang Komarudin menjelaskan bahwa 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang selama diikuti belum termanfaatkan dengan baik.

“Kita tidak berharap ada kecelakaan dan semua panjang umur. Tapi kita perlu meninggalkan amal baik untuk anak cucu kita jangan sampai menjadi beban diri sendiri”.

Dengan adanya manfaat JKK dan JKM kedepan bisa menggunakan sebaik-baiknya. Semua rumah sakit sudah kerjasama dg kita, tinggal menunjukkan KTP dan sampaikan anggota BPJS Ketenagakerjaan maka semua biaya perawatan gratis, terang Dadang Komarudin.

Dadang Komarudin juga menjelaskan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan selain jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Untuk jaminan kehilangan pekerjaan ketika sudah ikut jaminan hari tua tentu akan mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan sepanjang menjadi peserta JKN. Maksudnya kalau hubungan kerja dengan desa terjadi pemutusan sepihak atau PHK akan mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan selama 6 bulan mendapatkan santunan penggantian tunai 600.000 atau 60% dari gaji yang dilaporkan, terang Dadang Komarudin. (LHK)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×