Jember, – Komitmen tegas ditunjukkan Polres Jember dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukumnya. Melalui jajaran Satreskrim Polres Jember, langkah-langkah penegakan hukum kini terus dikebut dan memasuki tahap yang lebih serius.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, penyelidikan langsung dilakukan dengan memanggil sejumlah pihak terkait, mulai dari pengelola SPBU hingga dinas terkait. Tak hanya itu, koordinasi juga diperluas dengan BPH Migas dan Pertamina guna memperkuat data dan sinkronisasi penanganan perkara.
Hingga saat ini, status penanganan kasus telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik kini fokus mengumpulkan alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi.
Pihak Polres Jember menegaskan bahwa berfokus terhadap penyalahgunaan BBM subsidi pada UU Migas. tindak pidana korupsi bisa dikenakan jika melibatkan penyelenggara negara atau Pejabat yang berwenang serta menimbulkan kerugian negara, namun Polres Jember tetap berkomitmen dalam menangani penyalahgunaan BBM subsidi apabila terdapat potensi dugaan tindak pidana korupsi maka sudah semestinya ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasihumas Polres Jember, Ipda M. Zazim, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengoptimalkan proses penyelidikan hingga tuntas. Sabtu, (21/3/2016)
“Kami berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara maksimal terhadap setiap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Ini bentuk keseriusan kami dalam menjaga hak masyarakat agar subsidi tepat sasaran,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Polres Jember berharap dapat memberikan efek jera sekaligus memastikan distribusi BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. (*)








