Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Windy Idol Menangis Usai Diperiksa KPK Hari Ini

Windy Idol Saat keluar dari Gedung KPK, di Panggilan Pemeriksaan Tahun 2024

HUKUM – Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau yang dikenal dengan nama Windy ‘Idol’, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, baru saja menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah pemeriksaan selesai pada Kamis, 24 April 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Windy tampak emosional hingga menitikkan air mata.

Usai diperiksa selama kurang lebih tiga jam, Windy menyampaikan harapannya agar statusnya dalam perkara ini hanya sebagai korban. Ia memohon doa dari masyarakat agar hati para penegak hukum bisa dilunakkan. “Semua mohon doa aja ya, semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya,” ujar Windy dengan suara bergetar.

Windy mengaku sangat kelelahan akibat proses pemeriksaan yang menguras tenaga fisik maupun mentalnya. Ia juga merasa beban hidup semakin berat karena masalah ini berdampak pada keluarganya serta pekerjaannya yang kini mengalami kerusakan. “Mohon doa aja semoga ada orang-orang yang punya hati melihat saya. Karena kalau dari saya pribadi udah cape, cukup menguras tenaga,” jelasnya sambil meneteskan air mata.

Ia juga berharap kasus ini dapat segera selesai sehingga ia bisa kembali membangun masa depan: “Saya pengen punya masa depan. Semoga aja nanti kasusnya bisa cepat-cepat beres, saya udah capek banget.”

Dalam keterangannya kepada awak media usai diperiksa sekitar tiga jam tersebut, Windy menjelaskan bahwa kondisi kesehatannya saat menjalani pemeriksaan tidak dalam keadaan baik. Meski demikian ia tetap kooperatif menjawab pertanyaan penyidik terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Hasbi Hasan.

Saat ditanya mengenai sejumlah isu seperti transfer dana atau kepemilikan apartemen atas namanya terkait kasus tersebut, Windy membantah keras: “Tanya ke penyidik ya… Nggak (ditransfer). Nggak (dibayarin apartemen). Siapa bilang apartemen? Aku nggak tahu siapa itu,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan pencucian uang oleh mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan yang sebelumnya telah divonis bersalah atas perkara suap pengurusan perkara dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 1 miliar oleh pengadilan tingkat pertama hingga kasasi Mahkamah Agung.

Selain vonis pidana pokok tersebut, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar kepada Hasbi Hasan. Jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk dilelang; jika masih kurang maka akan diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun.

Dalam proses penyidikan lanjutan terhadap kasus TPPU tersebutlah KPK menetapkan penyanyi Windy ‘Idol’ sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang milik Hasbi Hasan.

Meski sudah menjadi tersangka dalam perkara TPPU itu sendiri hari ini ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk mendukung proses hukum berjalan transparan dan adil sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.(*/red)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa