Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

SIHT Upaya Pemkab Situbondo Memutus Peredaran Rokok Ilegal, Ini Alasannya

Arifin (pegamg mic) Kabid Perindustrian Diskoperindag Situbondo (foto: Istimewa)

SITUBONDO, Pelitaonline.co – Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) adalah salah satu harapan memutus peredaran hingga produksi rokok ilegal Kabupaten Situbondo.

Sebab, dengan adanya SIHT, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo akan menfasilitasi para kelompok tani tembakau hingga pengepul untuk bisa memproduksi rokok secara legal.

Oleh karena itu, Pemkab Situbondo melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) membentuk pengelolaan dan pengembangan SIHT.

Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Diskoperindag Situbondo, Arifin, saat di konfirmasi di ruangannya, Senin (20/11/2023) disela sela pekerjaannya.

Arifin mengatakan, SIHT nantinya akan ditempatkan di Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa. Karena, di Desa tersebut Pemkab Situbondo punya lahan seluas 8 hektare.

“Sebetulnya kalau SIHT itu 2 hektare saja sudah cukup. Di lokasi itu nantinya lengkap ya, ada tempat produksi, kantor Bea Cukai, laboratorium dan tempat pendukung lainnya,” terangnya

Di Kudus saja tambahnya, bukan sentra tembakau, tetapi kenapa mereka punya pabrik rokok yang besar dan terkenal. Nah, ke depan secara bertahap Bapak Bupati inginnya kita punya seperti itu.

Diketahui, SIHT sudah digagas sejak tahun 2021 atas inisiatif Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Sekarang sudah sampai tahap perencanaan yakni mengkonsep desainnya. Kalau sudah selesai, tinggal membangun. (Adv/Ron)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa